Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Runtuhnya Kepercayaan Publik Akibat Korupsi

Iklan Landscape Smamda
Runtuhnya Kepercayaan Publik Akibat Korupsi
Oleh : Rahmat Fandi Yusup Bagian Humas dan Kerjasama Universitas Muhammadiyah Ponorogo
pwmu.co -

Berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sugiri Sancoko lebih dari sekadar berita kriminal; ini pukulan telak bagi akal sehat kolektif kita.

Peristiwa ini sebuah ironi yang menyakitkan. Ketika pemimpin yang identik dengan citra ‘merakyat’ dan progresif malah terjerat dan tertangkap. Maka kita tidak hanya boleh marah.

Kita harus berhenti sejenak, berpikir mendalam, membedah apa yang sesungguhnya salah dalam sistem kita, dan yang terpenting, memetik hikmah dari pengkhianatan terhadap kepercayaan ini.

Dalam politik elektoral, citra adalah faktor penting. Sapaan akrab, gestur populis, dan kedekatan fisik dengan warga adalah modal sosial yang efektif untuk meraih simpati.

Wajar jika kita mengapresiasi pemimpin yang terasa dekat dengan masyarakatnya.”

Namun, kasus ini memberikan kita pelajaran berharga: kedekatan fisik (proximity) seorang pemimpin dengan rakyatnya tidak otomatis berbanding lurus dengan kedekatan moralnya pada integritas.

Korupsi yang dilakukan oleh pemimpin yang dikenal ‘populis’ justru terasa sangat menyakitkan.

“Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan penipuan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Amanah tulus dari rakyat kini terasa disalahgunakan. Kepercayaan adalah fondasi, dan ketika fondasi itu rusak oleh pihak yang seharusnya menjaga, dibutuhkan waktu lama untuk memulihkannya.

Masalah yang terus berulang

Penyelidikan awal KPK mengarah pada dua praktik korupsi umum dalam birokrasi: suap terkait rotasi jabatan dan penerimaan fee dari proyek.

Ini bukan modus baru, tetapi merupakan masalah kronis yang berulangkali terjadi. Seolah tidak mungkin diberantas meskipun sudah ada berbagai upaya reformasi.

Saat mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) —yang seharusnya berdasarkan kinerja— justru menjadi ajang suap dan jual beli jabatan, saat itulah prinsip meritokrasi mati.

Pejabat dipilih bukan karena mampu, tapi karena memberi ‘setoran’. Akibatnya? Mereka akan mencari cara agar bisa ‘balik modal’ dari jabatannya. Maka terciptalah siklus korupsi baru.

Adanya fee proyek infrastruktur (seperti di RSUD) menunjukkan transparansi dan sistem pengadaan elektronik kita masih bisa dicurangi.

OTT KPK adalah penegakan hukum di hilir. Ini sinyal bahwa pencegahan di hulu —melalui Inspektorat daerah, pengawasan internal, atau partisipasi publik— sudah gagal total, atau mungkin sengaja dibungkam.

Ada hikmah 

Peristiwa ironis ini harus menjadi momentum refleksi kolektif. Setidaknya, ada tiga pilar hikmah yang bisa kita petik:

Hikmah pertama, khusus untuk para pemimpin: Kekuasaan pada hakikatnya adalah ujian.

Jabatan merupakan cermin yang secara jujur memantulkan siapa diri kita sesungguhnya, terutama ketika tidak berada dalam pengawasan siapapun.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Mengenakan rompi oranye KPK adalah simbol akhir yang memalukan bagi mereka yang gagal menjaga integritasnya.

Sebab, kekuasaan itu nisbi dan sering kali memabukkan, tetapi kehormatan —atau sebaliknya, aib— akan tercatat abadi dalam sejarah.

Hikmah kedua, penegasan sistem dan meritokrasi sebagai kunci.

Kita harus mengakhiri semua bentuk kompromi. Praktik jual-beli jabatan harus diberantas dengan menerapkan sistem meritokrasi yang ketat, transparan, dan akuntabel.

Pengawasan terhadap digitalisasi pengadaan barang (e-procurement) juga harus dilakukan hingga ke akarnya, tidak hanya menjadi formalitas administratif di atas kertas.

Peristiwa ini jelas menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal.

Perlu adanya perbaikan regulasi. Rotasi dan mutasi jabatan ASN harus berlandaskan pada pertimbangan yang objektif, yaitu kinerja, dan bukan karena faktor “setoran”.

Lebih lanjut, lembaga pengawas internal di pemerintah daerah, seperti Inspektorat, harus memiliki keberanian untuk mengambil sikap dan berbicara.

Hikmah ketiga, bagi rakyat yang memiliki hak pilih:

Ini adalah tamparan keras bagi rakyat pemegang kedaulatan tertinggi.

Rakyat harus berhenti terbuai oleh “politik kemasan” dan gimik populis.

Kita harus mulai mementingkan “politik gagasan” dan rekam jejak yang teruji bersih.

Kedaulatan rakyat juga memiliki arti adanya tanggung jawab kolektif untuk mengawasi tanpa lelah, bukan hanya saat pemilu tiba.

Kasus OTT di Ponorogo ini memicu keprihatinan bersama dan menuntut pengawalan proses hukum yang adil.

Lebih dari sekadar kasus hukum, peristiwa ini menjadi cerminan tentang apakah kita—sebagai sistem, masyarakat, dan bangsa—bersedia berubah.

Kasus ini harus menjadi momentum penting untuk: mendorong pembenahan birokrasi total, dan membangkitkan kesadaran publik yang lebih kritis terhadap praktik korupsi.***

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu