Hak Disabilitas Dijamin, Tapi Benarkah Terlaksana?
Meskipun undang-undang telah menetapkan kuota penempatan kerja bagi penyandang disabilitas (2% untuk instansi pemerintah/BUMN/BUMD dan 1% untuk swasta), pada kenyataannya implementasi di lapangan sering kali terkendala oleh alasan administratif dan kualifikasi. Video ini menyoroti pentingnya konsistensi dan evaluasi agar pemenuhan hak-hak disabilitas tidak hanya menjadi aturan di atas kertas.