Empat Faktor Pendorong Koruptor

Empat faktor tindakan koruptor, opini Filsa Yulia Arsono, Mahasiswi Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Empat Faktor Pendorong Koruptor

Empat Faktor Pendorong Koruptor di Indonesia, opini Filsa Yulia Arsono, Mahasiswi Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

PWMU.CO – Indonesia perlu meniru ICAC dalam pemberantasan korupsi. ICAC (Independent Commission Against Corruption) merupakan lembaga pemerintah Hongkong yang membredel para koruptor. Dalam tiga tahun, ICAC menghancurkan semua sindikat korupsi di pemerintah serta menuntut 247 pejabat pemerintah, termasuk 143 petugas polisi.

Saat melakukan investigasi, ICAC dipastikan bebas intervensi yakni dapat menginvestigasi orang dan lembaga tanpa rasa takut sedikitpun. Prinsip ICAC adalah zero tolerance, yakni tidak peduli jenis dan level korupsinya.

Yakni, apakah itu merupakan korupsi kecil yang melibatkan pegawai rendahan, atau korupsi yang melibatkan pejabat negara dan pengusaha besar dalam merampas uang jumlah besar, semua berhasil diproses secara pasti di mata hukum negara Hongkong.

Ada tiga strategi yang dilakukan ICAC Hongkong dalam penanganan kasus korupsi. Pertama, sistem respon cepat untuk menangani keluhan yang dibutuhkan tindakan cepat,  tim invesigasi siap siaga, dan siap dipanggil untuk bertindak.

Kedua, pemeriksaan dan kontrol pengawasan yang ketat. Dan ketiga, ICAC mengadopsi kebijakan toleransi nol. Selama ada kecurigaan yang masuk akal, semua laporan tentang korupsi, terlepas dari apakah itu serius atau relatif kecil tetap akan diselidiki.

Empat Faktor Perilaku Korup di Indonesia

Di Indonesia tindakan korupsi sudah menjadi budaya. Bagaimana tidak, setiap tahunnya KPK menangkap aktor korupsi baik itu menteri, PNS, aparat negara bahkan pejabat daerah. Mereka tetap melakukan kegiatan korupsi walaupun menegtahui sanksi yang akan didapatkan.

Para koruptor tidak segan-segan memakan uang rakyat, dan menggunakannya untuk berfoya-foya dengan teman serta kerabatnya. Apakah tidak malu dengan negara tetangga yang sudah berkembang dan lebih maju dalam menangani tindakan korupsi.

Para pelaku kegiatan korupsi tidak memiliki moral yang menjadi pemandu dan pengarah pikiran sikap dan tingkah laku, yang dilakukan oleh individu yang berasal dari dalam dirinya sendiri. Nilai ini merupakan pancaran atau aktualisasi jati diri manusia yang bersumber dari pola pikir, keimanan yang dimiliki seseorang.

Korupsi bansos yang terjadi baru-baru ini sangat mengejutkan masyarakat. Bansos yang rencananya diperuntukkan bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat yang terkena dampak pandemi bahkan tidak mendapatkan penyaluran bansos dari Pemerintah. Terlebih lagi perubahan bentuk bansos serta pemotongan jumlah bansos di setiap masyarakat.

Empat Faktor Tindakan Koruptor

Korupsi bansos yang diduga mencapai Rp 100 triliun ini tidaklah dalam jumlah sedikit. Kira-kira, dikemanakan uang dalam jumlah tersebut? Jika digunakan untuk membayar utang negara itu lebih baik, tetapi jika digunakan secara individu sangat disayangkan.

Ada empat hal penting yang menyebabkan seseorang melakukan korupsi. Pertama, mereka tidak merasa bersalah karena dikuasai keserakahan. Kedua, mereka sudah tidak merasa malu karena semakin banyak orang yang melakukannya. Ketiga, mereka sudah tidak merasa takut. Keempat, masyarakat tidak memberikan sanksi sosial.

Korupsi, kegiatan individu atau kelompok yang tidak wajar dan ilegal dalam menyalahgunakan uang rakyat demi keuntungan sepihak. Berbagai dampak ditimbulkan akibat kegiatan korupsi ini, antara lain melambat dan lemahnya pertumbuhan ekonomi, mengakibatkan kemiskinan, dan menurunnya investasi. (*)

Co-Editor Darul Setiawan. Editor Mohammad Nurfatoni.

Exit mobile version