Pernikahan Dini dan KDRT Meningkat selama Pandemi

Pemateri dan sebagian peserta berfoto bersama (Dwi Sulityaningrum/PWMU.CO)

PWMU.CO – Pernikahan Dini dan KDRT Meningkat selama Pandemi. Hal itu diungkapkan Ketua Pimpinan Nasyiatul Aisyiyah (PWNA) Jawa Timur Aini Sukriah MPdI.

Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Kota Kediri menyelenggarakan Kajian Pemuda Pemudi Muhammadiyah dalam Rangka Sosialisasi Peraturan Perundangan, Rabu (29/9/2021).

Selain dihadiri aktivis putri Muhammadiyah dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Nasyiatul Aisyiyah, dan Aisyiyah,acara ini juga juga hadir anggota Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), Fatayat NU, dan Muslimat NU. 

Acara yang berlangsung di Hotel Grand Surya Kota Kediri ini dibuka oleh Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Kediri Dra Hj Nurkhafidzoh. 

Ikut hadir menyampaikan sosialisasi peraturan perundangan baru tentang bea cukai yang baru, Charda Ika Wijaya, Kasi Perbendaharaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri.

Selain Aini Sukriah, pemateri lainya ialah Ketua Bidang Keilmuan, Riset, dan Pengembangan Teknologi Korps IMMawati Dewan Pimpinan Pusat IMM, Nur Aini Azizah Amd. 

Pernikahan Dini Meningkat

Aini Sukriyah mengangkat tema “Membangun Kepemiminan Perempuan dalam Menghadapi Kasus Perempuan dan Anak”. 

Dia mengungkapkan, pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab meningkatnya pernikahan dini di Kota Kediri. “Sepanjang tahun 2019, setidaknya ada 253 kasus pernikahan dini yang terjadi di Kota Kediri,” jelasnya. 

Menurutnya, hal itu disebabkan meningkatnya angka putus sekolah di masa pandemi Covid-19. Mengutip data Unicef, pada Desember 2020 terdapat 938 anak di Indonesia putus sekolah akibat pandemi. 

“Dan 75 persen di antaranya disebabkan oleh pernikahan dini,” ujar guru Pendidikan Agama Islam SMK Muhammadiyah Kota Kediri ini.

Sementara menurut data yang disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ada sekitar 150 anak yang putus sekolah dan lebih memilih untuk menikah dan bekerja. 

“Pernikahan dini ini menjadi pemicu meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kemiskinan,” kata Aini sambil mengutip Badan Pusat Statistik Kota Kediri, bahwa ada peningkatan 7,68 persen (atau 1.850 kasus) kemiskinan dibandingkan dari tahun 2019. 

Untuk itu, kata Aini Sukriah perlu adanya edukasi dan pendampingan untuk mencegah terjadinya pernikahan dini dan menekan angka kekerasan dalam rumah tangga dan kemiskinan. 

Dampak PPKM

Dia menyampaikan, dari data yang dikemukakan oleh LBH APIK Jakarta pada periode 16 Maret—9 April 2020 setidaknya ada sekitar 97 kasus yang terjadi pada perempuan. 

Meliputi 33 kasus KDRT, 30 kasus kekerasan gender berbasis online, 8 kasus pelecehan seksual, 7 kasus kekerasan dalam rumah pacaran, 6 kasus pidana umum. 

Selanjutnya: 3 kasus perkosaan, 3 kasus kekerasan berbasis gender, 2 kasus perdata, 2 kasus pinjaman online, 1 kasus waris, 1 kasus pemaksaan orientasi seksual, dan 1 kasus permohonan informasi layanan. Aini Sukriyah mengatakan, tak bisa dipungkiri pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mengharuskan masyarakat untuk bekerja di rumah. Hal inilah yang memicu adanya KDRT. 

Menurutnya, KDRT itu disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya masalah ekonomi. Sebab, pandemi Covid-19 memaksa beberapa perusahaan untuk melakukan PHK terhadap pegawainya. “Keputusan itu dilakukan agar usahanya tetap bisa bertahan di era pandemi seperti sekarang ini,” ujarnya.

Penulis Dwi Sulityaningrum Editor Mohammad Nurfatoni

Exit mobile version