Shaf Shalat Boleh Rapat dengan Syarat Ini

Shaf shalat
Edaran PP Muhammadiyah membolehkan shaf shalat rapat di ibadah Ramadhan tahun ini.

PWMU.CO– Shaf shalat berjamaah di masjid boleh rapat kembali selama menjalankan ibadah Ramadhan dalam kondisi darurat Covid-19 tahun ini.

Aturan itu tertuang dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/Edr/I.0/E/2022 tentang Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H.

Edaran ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Prod Dr H Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Prof Dr H Abdul Mu’ti pada 26 Maret 2022.

Namun dibolehkannya shaf shalat berjamaah di masjid rapat atau tanpa jarak dengan syarat. Syarat itu pertama, ruangan masjid/musala mempunya ventilasi yang baik, diutamakan ruangan terbuka atau tanpa dinding. Bila ruangan tertutup maka jendela dan pintu harus dibuka, atau tersedia air purifier dengan filter HEPA 13 sesuai luas ruangan.

Kedua, seluruh jamaah wajib memakai masker KN95 atau bisa menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah.

Ketiga, seluruh jamaah yang hadir di masjid/musala sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.

”Apabila syarat dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi maka shaf shalat berjamaah dan kegiatan ibadah lainnya tetap harus berjarak,” kata Haedar Nashir.

Dia juga meminta pengurus masjid/musala tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjamaah, dan kegiatan lainnya di masjid/musala yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpontensi membuka masker.

”Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar. Takjil pembatalan puasa cukup makanan kecil, contohnya tiga butir kurma dan air minum kemasa,” ujarnya.

Dia juga menyarankan, pengurus masjid/musala rutin melakukan pembersihan masjid setelah shalat berjamaah, penyemprotan disinfektan secara rutin, menyediakan sanitasi air dengan baik, menyediakan sabun atau hand sanitizer.

”Menjaga sirkulasi udara ruang masjid/musala dengan cara membuka pintu dan jendela atau memasang air purifier, memasang papan petunjuk protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Masjid/musala tanpa karpet, sarung, dan mukena serta tidak menggunakan AC,” tandasnya.

Lebih bagus lagi, sambung dia, pengurus masjid/musala memiliki data jamaah yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis 1, dosis 2, dan dosis 3, sebagai bagian dari pembinaan jemaah.

”Pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1443 H masih berlangsung dalam kondisi kedaruratan Covid-19 walaupun upaya pengendalian Covid-19 mulai menampakkan hasilnya, khususnya terlihat pada kecenderungan penurunan jumlah kasus harian konfimasi positif Covid, capaian vaksinasi dosis satu dan dua, serta rendahnya keterisian tempat tidur Covid-19 di rumah sakit,” jelas Haedar Nashir.

Penulis/Editor Sugeng Purwanto

Exit mobile version