Agar Tak Terjadi Kriminalisasi Guru saat Mengajar

Yogi Prasetyo (kanan) saat menyampaikan materi (Prajit/PWMU.CO)

PWMU.CO – Agar Tak Terjadi Kriminalisasi Guru saat Mengajar. Guru harus tahu apa saja yang dianggap sebagai tindakan kriminal di lingkungan sekolah. 

Selain itu guru juga harus paham bahwa dalam melaksanakan tugas kependidikannya, mereka memiliki payung hukum kuat, sebagai perlindungan dari tindakan-tindakan yang dianggap menyebabkan kriminalisasi.

“Bahwasanya guru juga memiliki perlindungan hukum yang kuat. Salah satunya, Kode Etik Guru Indonesia hasil Kongres XXI PGRI No: VI/Kongres/XXI/PGRI/2013.”

Demikian pemaparan Dr Yogi Prasetyo SPd SH MH—dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Jawa Timur—di SMK Muhammadiyah 1 Sumoroto (SMK Muhiso), Ponorogo, Sabtu (23/7/2022).

Dia menyampaikan hal itu dalam acara Sosialisasi Hukum bertema ‘Menghindari Kriminalisasi Guru dalam Tugas Pembelajaran di Sekolah’.

Acara yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Ponorogo ini diikuti oleh 65 orang guru dan karyawan sekolah Muhammadiyah se-Kabupaten Ponorogo. 

Perlunya Komunikasi

Yogi menegaskan, walaupun mempunyau payung hukum yang kuat guru tidak boleh melakukan tindakan yang kurang baik terhadap anak didik. 

“Tentunya harus ada keterlibatan antara pendidik dengan orangtua siswa agar selalu terjalin komunikasi yang baik,” ujarnya.

Jika terdapat komunikasi atau pemahaman yang baik antara guru, siswa, dan orangtua maka kekerasan di lingkungan sekolah minim terjadi. “Apa pun masalahnya jika tidak ada laporan atau ada yang melaporkan maka tidak akan mendapatkan proses,” ucap Yogi.

Dia menyampaikan, beberapa kasus kriminalisasi yang dialami oleh guru terjadi dalam proses kegiatan belajar dan mengajar (KBM). Hal ini disebabkan murid tidak mengikuti proses KBM dengan baik sehingga timbul emosi yang tanpa disengaja menimbulkan tindakan fisik yang dilakukan guru. 

Selain hal tersebut masih banyak faktor penyebab kriminalisasi guru. Setidaknya ada lima hal yang bisa menjadi faktor adanya kriminalitas terhadap guru. 

Pertama, pemahaman yang tidak utuh bagi orangtua dan siswa. Kedua, adanya kesalahpahaman. Ketiga, komunikasi yang tidak utuh antara fakta dan laporan siswa kepada wali murid.

Keempat, proses pembelajaran yang terganggu bisa mengakibatkan adanya tindakan kriminalitas. Dan kelima minimnya pemahaman orangtua.

Baca sambungan di halaient 2: Paham Hukum

Ketua PDM Ponorogo Muh. Syafrudin (kedua dari kiri) saat menyampaikan sambutan. (Prajit/PWMU.CO)

Paham Hukum

Laki laki enerjik bersebut lalu memaparkan pentingnya guru paham tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan dunia pendidikan di sekolah ataupun madrasah. 

Dengan gaya pemaparan yang santai dia memberikan contoh kasus kekerasan guru terhadap siswa. Salah satu contoh—yang tak disebut nama dan sekolahnya—ada seorang guru yang melakukan kekerasan fisik sampai siswa pingsan. 

Orangtuanya tidak terima dan melaporkan guru tersebut pada kepolisian. Anehnya setelah siswa dibawa ke rumah sakit dan ditanya kenapa dia dipukul, ternyata karena tidak hafal ayat yang diminta guru. 

Tapi setelah pingsan dia diminta menghafal lagi ternyata hafal. Bahkan selanjutnya siswa tersebut menjadi hafidh di kemudian hari. Sementara nasib pelaku pemukul harus terus menjalani proses hukum persidangan dan menerima sanksi akibat perbuatannya. 

Menurut Yogi ini menjadi gambaran agar guru lebih mengedepankan pengajaran yang sesuai kode etik guru. Demikian juga semua pihak, baik wali siswa maupun sekolah, untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah sehingga tidak ada penyesalan di kemudian hari.

Yogi menyampaikan, guru memiliki beberapa tugas yaitu, profesional, kemanusiaan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas pembelajaran, seorang guru harus bisa mendidik dan juga sebagai contoh untuk siswanya. 

“Maka dalam prosesnya, seorang guru sebisa mungkin memberikan pengajaran yang terbaik agar dapat dipahami oleh para siswa,” ujarnya.

Yugo berharap, agar guru tidak lagi mendapatkan efek negatif dari tindakan yang dianggap melanggar hukum, sebab dalam kenyataannya hal itu adalah sebagai bentuk pembelajaran bagi para siswa. 

Dia menjelaskan, terdapat tiga tindakan yang dikategorikan melanggar hukum yaitu, ringan: membentak; sedang: menarik tangan; dan berat: memukul atau menendang. 

Baca sambungan di halaman 3: Harapan Majelis Dikdasmen

Ketua Majelis Dikdasmen PDM Ponorogo Harry Sumaryanto di dopant peser (Mohammad Nurfatoni/PWMU.CO)

Harapan Majelis Dikdasmen

Ketua Majelis Dikdasmen PDM Ponorogo Drs Harry Sumaryanto, MPd mengatakan kegiatan ini merupakan program kerja Majelis Dikdasmen sekaligus menindaklanjuti arahan dari Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Ponorogo Muh. Syafrudin. 

Diharapkan dari acara ini para guru melek hukum dan tahu bagaimana cara mendidik siswa saat ini karena berbeda dengan mendidik siswa pada zaman dulu.

”Saya berharap semua guru dapat mengerti tentang hukum dalam proses kegiatan belajar mengajar sehingga tidak menimbulkan masalah pelanggaran undang-undang,” ungakapnya.

Harry mengatakan dari penjelasan Yugo Prasetyo di atas, dia berpesan pada seluruh pendidik di sekolah atau madrasah Muhammadiyah Ponorogo agar mampu memberikan arahan kepada anak didiknya. 

“Walaupun jika ada hukuman, harus diberikan hukuman yang mendidik agar tidak terjadi salah paham antara guru dan orangtua siswa,’ ujarnya.

Setelah selesi sesi Sosialisasi Hukum bertema ‘Menghindari Kriminalisasi Guru dalam Tugas Pembelajaran di Sekolah’, acara dilanjutkan dengan Pelatihan Jurnalistik dan Pengelolaan Media Sosial Digital dengan pemateri Pemimpin Redaksi PWMU.CO Mohammad Nurfatoni (*)

Kontributor Fitri Indriani, Moh. Syarifuddin Syidiq, Yuwan Krido Utomo, dan Septian Hadi Wirdyanto, Imam Nurdini, Rihan Dwidarma, Wiwin Nur Utami, dan Eko Rudi Nurcahyono .

Merupakan hasil penulisan tugas praktik membuat berita peserta pelatihan jurnalistik.  

Editor Mohammad Nurfatoni

Exit mobile version