FUC, Faqih Usmannya Merujuk Ketum PP Muhammadiyah

Ahmad Faizin Karimi (berdiri) memberi sambutan dalam Seminar Kesadaran Hukum Berprespektif Gender di Hotel Horison, Gresik Sabtu 10 September 2022. FUC, Faqih Usmannya Merujuk Ketum PP Muhammadiyah. (Ian Ianah/PWMU.CO)

FUC, Faqih Usmannya Merujuk Ketum PP Muhammadiyah; Liputan Ain Nurwindasari, kontributor PWMU.CO Gresik.

PWMU.CO
 – Ketua Faqih Usman Center (FUC) Ahmad Faizin Karimi, memberikan sambutan pada kegiatan Seminar “Kesadaran Hukum Berperspektif Gender” yang diselenggarakan di Hotel Horison Gresik, pada Sabtu (10/09/2022).

“Kita akan belajar bersama tentang satu topik yang relatif berat, karena jarang orang mendengar tentang perbincangan kesetaraan gender dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya

Ia kemudian menyampaikan apa itu FUC dan mengapa mengadakan kegiatan ini.

“Di Muhammadiyah ada tokoh yang namanya Faqih Usman, yang pernah menjadi Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang berasal dari Gresik,” tuturnya.

Oleh karena itulah lembaga ini dinamakan Faqih Usman Center. Namun demikian banyak orang mengira bahwa FUC merupakan lembaga milik Faqih Usman yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Gresik.

“Tapi tidak ada hubungan struktural antara Faqih Usman Center dengan Pak Faqih Usman DPD PAN,” jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa FUC ini merupakan sebuah lembaga nonprofit yang dibentuk di bawah Bidang Riset Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Gresik.

“Kepengurusan FUC berkolaborasi dengan aktivis dari AMM (angkatan muda Muhammadiyah) Gresik yang secara periodik akan diganti. Pengurus FUC berasal dari Pemuda Muhammadiyah, IMM, IPM, dan NA. Kalau Aisyiyah mau masuk juga nggak apa-apa, karena perlu tokoh senior untuk mengontrol anak-anaknya agar tidak terlalu menyimpang,” terangnya.

Bidang Gerak FUC

Ia melanjutkan, FUC bergerak di bidang riset, pengembangan SDM, dan kampanye isu.

“Kampanye isu, misalnya kami menyebarkan gagasan, seperti pagi ini bersama-sama mencoba memahami gagasan tentang perspektif gender, utamanya adalah dalam kesadaran hukum,” terangnya.

Ia lantas menjelaskan bahwa istilah gender digunakan untuk menjelaskan perbedaan peran laki-laki dan perempuan yang ditetapkan oleh masyarakat berdasarkan sifat perempuan dan laki-laki yang dianggap pantas, menurut norma, adat istiadat, kepercayaan dan kebiasaan masyarakat.

“Jadi persepsi tentang gender itu sendiri dipengaruhi oleh keadaan masyarakatnya,” terangnya.

Oleh karena itu menurutnya persepsi gender menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam pembangunan kesetaraan gender.

Berkaitan dengan kesetaraan gender, Faizin menjelaskan jumlah pemateri dan peserta seminar ini telah diseimbangkan antara laki-laki dan perempuan.

“Seminar kita mengusahakan keseimbangan pemateri laki-laki dan perempuan, begitu juga pesertanya laki-laki dan perempuan. Ada 50 peserta yang diundang, dari ortom, menghadirkan nara sumber yang bisa mengupas topik yang kita bahas dari berbagai aspek,” tandasnya. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Exit mobile version