Corps Mubalighat Aisyiyah Kaji Masailul Khamsa, Apa Masalah Lima?

Ain Nurwindasari di forum Pertemuan Ke-9 Corps Mubalighat Aisyiyah (CMA) Se-Kabupaten Gresik di Aula TK Aisyiyah 36 PPI, Gresik, Ahad (16/10/2022). (Riza Agustina/PWMU.CO)

Corps Mubalighat Aisyiyah Kaji Masailul Khamsa, Apa Masalah Lima? Liputan Riza Agustina, kontributor PWMU.CO Gresik.

PWMU.CO – Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Ain Nurwindasari SThI MIRKH, menyampaikan Materi Ideologi Muhammadiyah: Masailul Khamsah pada Pertemuan Ke-9 Corps Mubalighat Aisyiyah (CMA) Se-Kabupaten Gresik di Aula TK Aisyiyah 36 PPI, Gresik, Ahad (16/10/2022).

Imroatul Hasanah SE memandu yang memandu sesi terakhir tersebut dengan memberikan semangat kepada peserta. Iim, panggilan akrabnya, memulai dengan ice breaking melalui gerakan senam dan menyanyikan lagu Topi Saya Bundar

“Alhamdulillah ibu-ibu masih ingat lagu anak-anak ya, dan kelihatan masih konsentrasi dan semangat,” ujar Iim sebelum membuka acara.

Setelah senam, Iim membacakan curiculum vitae pemateri. Dan dilanjutkan paparan materi oleh Ain.

“Meski materi ini sudah sering didengar, yaitu Ideologi Muhammadiyah, saya akan belajar bersama ibu-ibu untuk mengulang lagi, mengingat kembali tentang Masailul Khamsa atau Masalah Lima,” Ain membuka uraiannya.

Ideologi Muhammadiyah adalah seperangkat sistem atau cita-cita Muhammadiyah yang merupakan roh untuk mencapai tujuan: terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

Masailul Khamsah di Muhammadiyah lahir tahun 1935,” paparnya.

Baca sambungan di halaman 2: Rincian Masalah Lima

Ain Nurwindasari di forum Pertemuan Ke-9 Corps Mubalighat Aisyiyah (CMA) Se-Kabupaten Gresik di Aula TK Aisyiyah 36 PPI, Gresik, Ahad (16/10/2022). Corps Mubalighat Aisyiyah Kaji Masailul Khamsa, Apa Masalah Lima? (Riza Agustina/PWMU.CO)

Rincian Masalah Lima

Ain lantas merinci Masailul Khamsah tersebut, yaitu Ad-din, ad-dunnya, al-ibadah, sabiilillah, dan al-qiyas.

Masailul Khamsa yang pertama adalah ad-din, yaitu agama,” jelasnya.

Menurutnya, pengertian ad-din ada dua. Pertama apa yang disyaritkan Allah dengan perantara nabi-nabi berupa perintah dan larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat.

“Sedangkan yang kedua ad-din adalah apa yang ada di al-Qur’an dan sunnah maqbulah, berupa perintah dan larangan untuk kebaikan di dunia dan akhirat,” terangnya.

Menurut Ain, meskipun Muhammadiyah menggunakan istilah ad-din, namun maksudnya adalah ad-dinul Islam. Hal ini karena al-Qur’an sendiri telah menegaskan bahwa hanya Islamlah agama yang benar di sisi Allah.

“Sebagaimana ditegaskan di dalam surat Ali Imran ayat 19  bahwa agama yang diridhai oleh Allah hanya Agama Islam dan Ali Imran ayat 85 bahwa yang mencari agama selain Islam maka tidak akan diterima oleh Allah,” terangnya.

Hal ini menurutnya sekaligus menepis paham pluralisme agama yang berkembang di sebagian masyarakat. Ia pun menjelaskan pendapat Buya Hamka.

“Buya Hamka juga  menyatakan bahwa jika seseorang mengatakan bahwa semua agama itu benar maka dia adalah orang yang tidak punya agama,” tegasnya.

Adapun Masailul Khamsah yang kedua adalah ad-dunya.

Ad-dunya atau dunia yang dimaksud dalam pernyataan Nabi, ‘Kalian lebih tahu urusan dunia kalian’ ialah urusan yang tidak diutus nabi-nabi untuk itu,” jelasnya.

Namun demikian Ain menegaskan hal ini bukan berarti kita kemudian berpikiran sekular, yaitu memisahkan antara urusan agama dan dunia. 

“Meskipun urusan dunia kita tetap harus mengacu pada nilai-nilai Islam,” terangnya.

Ia lantas menjelaskan yang dimaksud urusan dunia dibagi menjadi dua yaitu, pertama urusan dunia yang tidak diatur sama sekali oleh agama contohnya cara menanam padi.

“Tidak ada tuntunan dan caranya menanam padi harus seperti apa,” jelasnya.

Yang kedua urusan dunia yang sebagiannya diatur oleh Islam. 

“Contohnya adalah cara makan, cara minum, dan cara berpakaian,” terangnya.

Ia pun menekankan bahwa meskipun urusan dunia namun jika dimulai dengan niat karena Allah dan dengan membaca basmalah maka akan bernilai ibadah.

Baca sambungan di halaman 2: Jensi Ibadah

Ain Nurwindasari di forum Pertemuan Ke-9 Corps Mubalighat Aisyiyah (CMA) Se-Kabupaten Gresik di Aula TK Aisyiyah 36 PPI, Gresik, Ahad (16/10/2022). (Riza Agustina/PWMU.CO)

Jenis Ibadah

Selanjutnya Ain menjelaskan Masailul Khamsah yang ketiga yaitu Ibadah.

“Ibadah ialah ber-taqarub kepada Allah dengan melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangannya,” paparnya.

“Ibadah dibagi dua yaitu ammah dan khashshah. Ammah atau umum yaitu  segala amal yang diizinkan oleh Allah untuk menopang ibadah khusus,” terangnya.

Ia lantas mengutip sebuah ayat: adz-Dzariyat ayat 56:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ

‘Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.’

“Adapun ibadah khashshah atau khusus yaitu ibadah yang ada panduannya contohnya shalat, puasa, zakat, haji,” terangnya.

Masailul Khamsah yang ke empat adalah sabilillah artinya adalah jalan yang menyampaikan perbuatan seseorang kepada keridhoaan Allah berupa segala yang diizinkan Allah untuk meninggikan kalimat-Nya (menegakkan agama Allah) dan melaksanakan hukum hukum-Nya.

“Tujuannya untuk meninggikan kalimat Allah dan melaksanakan hukum Allah. Jadi apapun yang kita lakukan dengan tujuan tersebut maka itulah sabilillah. Contohnya kita berkegiatan di Aisyiyah ini maka bisa digolongkan sabilillah,” terangnya.

Masailul Khamsa yang kelima adalah qiyas. Menurut pengertian, qiyas adalah pengambilan hukum yang ditetapkan al-Quran dan as-Sunnah. 

“Contohnya dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi tapi tidak ditemukan secara eksplisit di dalam al-Quran maupun as-Sunnah, maka di-qiyas-kan dengan yang lain,” terangnya.

Ain mencontohkan narkoba yang tidak ditemui kasusnya di zaman Nabi SAW, maka di-qiyas-kan dengan khamr, karena memiliki ‘illat (alasan) sama-sama memabukkan, sehingga narkoba hukumnya haram sama dengan haramnya khamr

“Qiyas juga bisa diartikan dengan ijtihad dalam menetapkan hukum,” tandasnya. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Exit mobile version