Musirawas Canangkan Bebas Mustahik Tahun 2032

Musirawas
Faruq Ahmad Futaki

Musirawas Canangkan Bebas Mustahik Tahun 2032 oleh Faruq Ahmad Futaki, Direktur Bankziska.

PWMU.CO– Mustahik adalah orang berhak menerima zakat. Ada delapan golongan. Visi bebas mustahik ini disampaikan oleh KH Bahana, Ketua Baznas Kabupaten Musirawas Sumatra Selatan saat berkunjung ke Kantor Pusat Bankziska Lazismu Jatim di Ponorogo.

Dia bercerita banyak tentang roadmap untuk menuju visi tersebut. “Brunei Darussalam sudah tidak ada mustahik. Kita pasti bisa melakukannya Insyaallah. Banyak program yang dilakukan oleh Baznas dan didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Musirawas.” ungkapnya

“Silaturahim merupakan di antara kunci keberhasilan visi misi yang telah ditetapkan. Saya sering rutin bersilaturahim ke seluruh pemangku kebijakan. Tidak hanya sekali, berulang-ulang kali saya lakukan. Kita komunikasikan visi ini, alhamdulillah sinergi ini kita dapatkan,” lanjutnya.

Salah satu produk yang telah diluncurkan oleh Baznas Kabupaten Musirawas adalah Bankzakat (Bantuan Keuangan Berbasis Zakat).

Bankzakat merupakan lembaga program dengan pendampingan oleh Bankziska Lazismu Jawa Timur. Telah tumbuh dengan cukup menggembirakan dan saat ini telah mengelola sekitar 500 mitra binaan.

Di akhir silaturahimnya, Kiai Bahana menyampaikan terima kasih pada Bankziska Lazismu Jatim dan berharap suatu saat dapat silaturahim ke Baznas Musirawas.

Editor Sugeng Purwanto

Exit mobile version