Soal OPM, Ini Penjelasan Mahfud MD Cara Menyelesaikannya

Soal OPM
Mahfud MD (TVMu)

PWMU.CO – Soal OPM (Organisasi Papua Merdeka) menjadi bahasan dalam Dialog Terbuka Muhammadiyah Bersama Calon Pemimpin Bangsa diselenggarakan di Auditorium KH Ahmad Azhar Basyir MA Gedung Cendekia Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Kamis (23/11/2023).

Dalam acara ini menghadirkan pasangan Capres-Cawapres nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pertanyaan soal OPM dilontarkan oleh panelis Rektor UMj Prof Dr Ma’mun Murod. Dia menanyakan situasi politik dan keamanan di Papua yang masih ada gerakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menggangu masyarakat.

”KKB yang secara jelas ingin melakukan makar, mendirikan negara sendiri, dan memberontak. Media masih menggunakan istilah ’kriminal’ untuk KKB, sementara mengapa tidak menggunakan istilah ’teroris bersenjata?”

Prof Ma’mun Murod mempertanyakan sikap negara yang dinilai lemah dalam menangani konflik di Papua. Dia mengajukan pertanyaan kepada Ganjar dan Mahfud bagaimana penyelesaian situasi keamanan di Papua?

”Nah kira-kira, kalau nanti Mas Ganjar dan Prof Mahfud itu terpilih sebagai presiden dan wakil presiden, penyelesaiannya seperti apa terkait dengan Papua?” tanya Prof Ma’mun.

Mahfud MD menjawab, istilah KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) tetap dipakai dengan alasan penting. Penggunaan istilah lain seperti KKSB (Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata) yang diinginkan oleh mereka bisa membuka peluang campur tangan asing.

Ia menegaskan, pemerintah tidak menggunakan istilah seperti Kelompok Kemerdekaan Papua Barat atau Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang bisa membuka peluang bagi campur tangan luar.

Mahfud menjelaskan, alasan penggunaan istilah KKB dan penolakan penggunaan istilah Kelompok Teroris Bersenjata (KTB).

”Karena apa? begitu bicara teroris, hukum acaranya itu luar biasa. Kalau kriminal biasa itu orang ditahan 20 hari diperpanjang 20 hari. Kalau ini bisa berbulan-bulan, Pak, bisa setahun ditahan tanpa proses karena tujuannya teroris dan itu tidak bagus bagi perkembangan hukum kita,” terangnya.

Ia juga menyebut pendekatan yang diterapkan adalah pemerintahan teritori, dialog, dan musyawarah.

Ia menekankan penyelesaian masalah di Papua bukanlah soal separatisme atau terorisme, meskipun beberapa individu sudah ditetapkan sebagai teroris.

”Karena sebenarnya mubadzir sih kita menyerang mereka, itu kan nama-nama mereka sudah tercatat, ini namanya, bersembunyi di daerah mana, sudah diketahui itu sudah ada sedikit sekali,” ujarnya.

Mahfud menolak campur tangan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dalam penyelesaian ini, karena menurutnya ini adalah masalah kriminal yang harus diselesaikan secara dalam negeri.

”Kalau kita menganggap mereka ini sangat besar sekali, sampai ngundang negara lain, sekarang kan sudah banyak itu suara-suara agar ngundang PBB untuk menyelesaikan itu, kita (pemerintah) tolak, kita tolak itu,” tegas Mahfud.

Penulis Muchammad Jiddan Azhar  Editor Sugeng Purwanto

Exit mobile version