8 Taujihad MUI tentang Pemilu 2024

Kantor Majelis Ulama Indonesia

PWMU.CO – 8 Taujihad Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan aman tertuang pada edaran Nomor Kep-92/DP-MUI/XII/2023, yang diterima PWMU.CO Ahad (3/11/2023).

Ketua Umum KH M Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal H Amirsyah Tambunan menandatanganinya di Jakarta, 3 Desember 2023.

Pertama, MUI menyerukan semua pihak agar senantiasa menjaga kesatuan dan persatuan dalam Pemilu 2024 dengan nıengutamakan kepentingan bersama sebagai bangsa, menghindari politik golongan dengan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah yang didasari pelaksanaan nilai-nilai agama.

Kedua, MUI menyerukan masyarakat Indoııesia untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam Pemilu dengan menyalurkan aspirasi politiknya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber dan jurdil) serta ınenolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasi suara dan jual beli suara.

Ketiga, MUl nıengingatkan masyarakat Indonesia, khususııya umat Islam Indonesia bahwa memilih pemimpin adalah sebuah kewajiban. Berdasarkan Hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Se- Indonesia III tahun 2009, unlat Islam dianjurkan memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang beriman dn bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif din aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam serta dapat mengemban tugas amar makruf nahi munkar.

Keempat, MUI menghendaki agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bekerja secara profesional mengedepankan prinsip independensi, netralitas, dan imparsialitas sehingga dapat menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

Kelima, MUI mengimbau dan mengingatkan agar Aparat Negara yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Indonesia (Polri), Kepala Desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat menjaga integritas dan profesionalitasnya dengan memegang dan menegakkan prinsip netralitas dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Keenam, MUI menyerukan kepada para pengurus MUI di semua tingkatan yang ikut terlibat dalam kontestasi politik praktis Pemilu 2024 untuk menjadi teladan, uswah dan qudwah hasanah dalam menerapkan politik yang berakhlak mulia, politik yang bebas, jujur, dan adil serta ikut berupaya mencegah tejadinya politik uang dan politik curang.

Ketujuh, MUI mendorong agar Pemimpin Nasional yang akan datang harus menjadikan etika, integritas, dan hukum sebagai panglima dalam menjalankan roda pemerintahan.

Kedelapan, MUI menyerukan kepada media massa, media elektronik, dan media online untuk bersikap netral dan proaktif mendidik masyarakat agar tidak teıpengaruh oleh berita bohong (hoax), dan ujaran kebencian (hate speech), sehingga mampu menciptakan pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menghadapi informasi selama proses pelaksanaan Pemilu 2024. (*)

Penulis Sayyidah Nuriyah Editor Mohammad Nurfatoni

Exit mobile version