Kasus KM 50 dan Tragedi Kanjuruhan, Debat Anies dan Ganjar

Kasus KM 50
Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan

PWMU.CO – Kasus KM 50 dan Tragedi Kanjuruhan menjadi pertanyaan Capres Anies Baswedan kepada Ganjar Pranowo di ujung segmen Debat Capres 2024 di Kantor KPU, Selasa (12/12/2023).

Anies bertanya keadilan proses hukum kasus KM 50 dan Tragedi Kanjuruhan. Ganjar Pranowo menjawab, dirinya tidak pernah abu-abu soal ini.

“Ada dua peristiwa yang menarik perhatian dan perlu kita bahas di sini. Peristiwa Kanjuruhan dan Peristiwa Kilometer 50. Di situ proses hukum sudah dijalankan. Tetapi rasa keadilan masih belum muncul,” ungkap Anies.

Anies lantas bertanya, “Pada saat ini kita menyaksikan masih banyak pertanyaan, bahkan keluarga-keluarga korban masih mempertanyakan. Karena itu saya ingin bertanya kepada Pak Ganjar, saya posisinya ini harus dituntaskan. Ini harus bisa menghadirkan rasa keadilan. Bukan saja soal legalnya yang sudah diselesaikan. Saya ingin tanya posisi Pak Ganjar di dalam dua peristiwa ini.”

Dalam dua menit, Ganjar menjawab pertanyaan Anies. “Kanjuruhan, kita bisa bertemu dengan para pencari fakta. Kita bisa melindungi korban, kita bisa membereskan urusan mereka dari sisi keadilan korban. Termasuk di kasus KM 50,” ujarnya di Kantor KPU RI Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Ganjar menegaskan,”Ketika kita bisa bereskan semuanya, maka kita akan naik dalam satu tahap. Apakah kemudian proses legal dan kemudian mencari keputusan yang adil bisa dilakukan? Jawaban saya bisa!”

Jadi dalam pemerintahan ini, kata Ganjar, mesti berani untuk tidak lagi menyandera persoalan-persoalan masa lalu sehingga berlarut-larut. “Sehingga apa yang terjadi? Ketika muncul terus-menerus akan menjadi sensi. Sensi terus karena tidak pernah ada keputusan,” terangnya.

Menurut Ganjar, cara-cara ini mesti dihentikan dan berani tegas. “Kadang kita juga mesti berpikir dalam situasi yang lebih besar. Mari kita ciptakan kembali Undang-Undang KKR. Mari kita hadirkan kembali Undang-Undang KKR agar seluruh persoalan-persoalan pelanggaran HAM itu bisa kita bereskan dengan cara itu,” tambahnya.

Dia meyakini, bangsa ini akan maju dan tidak lagi berpikir mundur karena persoalan-persoalan yang tidak pernah dituntaskan itu. ”Kita harus tuntaskan itu,” katanya.

Empat Hal

Usai mendengar jawaban Ganjar, Anies menanggapi, “Jawabannya kurang komprehensif karena masalahnya lebih kompleks dari itu Pak Ganjar.”

Dia pun memohon izin menyampaikan, “Untuk seperti ini, minimal saya melihat harus mengerjakan minimal empat hal.”

Satu, memastikan proses hukum menghasilkan keadilan. Kedua, ungkap seluruh fakta sehingga kebenaran menjadi pengetahuan semua. Termasuk closure bagi keluarga.

Ketiga, korban harus ada kompensasi. Clear. Keempat, negara harus memberikan jaminan bahwa peristiwa-peristiwa seperti ini tidak boleh berulang kembali.

“Empat ini harus dikerjakan! Saya kemudian melihat, untuk itu bisa dikerjakan, maka kita tidak bisa abu-abu seperti yang tadi disampaikan,” ujar Anies.

“Saya melihat kalau 4 hal itu dilakukan, berarti yang pertama, mungkin kita harus melakukan investigasi ulang. Melakukan review. Kita harus menyelamatkan institusi. Memastikan bahwa institusi itu selamat. Saya ingin tahu apakah Pak Ganjar sependapat dengan pandangan saya?” tanyanya lagi.

Ganjar pun menanggapi, “Soal komprehensif atau tidak komprehensif terkait dengan itu, itu selera dan subjektif.”

Dari empat hal tadi itu, menurut Ganjar, hampir semua sudah pihaknya lakukan. “Perlindungan korban dilakukan. Saya sampaikan mencari fakta sudah pernah ada,” ungkapnya.

Begitu pula dengan tidak boleh terjadi lagi. “Itu kita kerjakan semuanya. Saya orang yang tidak pernah abu-abu. Hitam putih. Satu set!” ujarnya sambil menunjuk kemeja yang dia kenakan.

Akhirnya Ganjar menegaskan, “Kami tidak pernah ragu-ragu. Kami tidak pernah abu-abu. Kami pun tadi mengklarifikasi pertanyaan kepada calon nomor urut dua. Karena kami bukan orang yang menunda pekerjaan, menggantung pekerjaan untuk kemudian menjadi komoditas. Saya selesaikan itu!” (*)

Penulis Sayyidah Nuriyah   Editor Sugeng Purwanto

Exit mobile version