Mahfud MD: Mencabut IUP Banyak Mafianya

Mahfud MD (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka

PWMU.CO – Mahfud MD sanggah saran Gibran Rakabuming Raka tentang mencabut IUP (izin usaha pertambangan) sebagai solusi praktik pertambangan ilegal, Ahad (21/01/2024) malam.

Dalam segmen kedua Debat Keempat Cawapres 2024, Mahfud MD memberikan jawabannya untuk pertanyaan bertema Sumber Daya Alam dan Energi. “Bagaimana strategi paslon menanggulangi praktik pertambangan dan perikanan ilegal untuk mewujudkan keberlanjutan sumber daya alam?”

Mahfud mengatakan informasi agraria masih belum terbuka. “Siapa yang punya lahan ilegal di sebelah sana, ketika dibuat daftar nggak ada di dalam daftar. Sementara ada masyarakat yang punya data. Ketika ditanyakan lalu baru ditunjukkan,” ungkapnya.

Menurutnya penyelesaian ini tidak bisa menyeluruh karena adanya ketidakterbukaan informasi publik. “Mereka katakan ‘ini rahasia’, ya gak bisa dong,” lanjut Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu terus menekankan jika keterbukaan informasi tentang data-data akan menjadi basis untuk penyelesaian tersebut.

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar melontarkan data ESDM (energi dan sumber daya mineral) mencatat adanya 2.500 tambang ilegal di Indonesia.

“Sementara tambang yang legal saja tidak membawa kesejahteraan,” ucapnya.

Ia menjelaskan adanya kerusakan lingkungan, kecelakaan kerja hingga tenaga asing yang mendominasi dalam proses penambangan yang di lakukan secara ugal-ugalan.

Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat ini pun menangkap fakta bahwa perkembangan hilirisasi maupun tambang tidak signifikan dengan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Sulawesi Tengah, pertumbuhan ekonominya sampai sekarang 13 persen tinggi sekali tapi rakyatnya tetap miskin dan tidak bisa menikmati,” ungkap Muhaimin.

Cabut IUP

Menanggapi kedua cawapres itu, Gibran Rakabuming Raka mengaku memiliki solusi yang sederhana. “Dari pasangan Prabowo-Gibran simple saja solusinya, cabut IUP-nya atau izinnya dicabut. Simple,” timpalnya.

Menurutnya, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 dan 4 hingga Pancasila 4 dan 5, sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Wali Kota Surakarta tersebut juga menyebut Peraturan Menteri No 1 Tahun 2022 sebagai landasan agar para perusahaan besar dapat menggandeng UMKM dan pengusaha lokal. “Jadi mereka tidak besar sendiri, tapi ikut membesarkan warga lokal, pengusaha lokal dan UMKM setempat,” imbuh Gibran.

Menanggapi Muhaimin, Mahfud membongkar ada yang lebih dari 2.500 tembang illegal tadi. “Dalam 10 tahun terakhir terjadi deforstasi 12,5 hektar hutan kita. Itu jauh lebih luas dari Korea Selatan dan 23 kali  luasnya Pulau Madura,” ungkapnya.

Mahfud juga menyanggah solusi Gibran untuk mencabut IUP penambangan ilegal. “Nah itu masalahnya, mencabut IUP itu banyak mafianya,” terang Mahfud.

Ia mengaku telah mengirim tim ke lapangan namun ditolak oleh Mahkamah Agung. “Bahkan KPK seminggu lalu mengatakan untuk pertambangan di Indonesia itu banyak sekali yang ilegal dan itu dibacking oleh aparat dan pejabat,” terangnya. (*)

Penulis Bocca Della Verita Editor Mohammad Nurfatoni

Exit mobile version