MPW PWM Jatim Gelar Raker Bahas 10 Masalah

MPW
Peserta Raker Majelis Pendayagunaan Wakaf PWM Jatim. (Icha/PWMU.CO)

PWMU.CO – MPW (Majelis Pendayagunaan Wakaf) PWM Jatim mengadakan rapat kerja di Aula Mas Mansyur Gedung PWM Jatim, Sabtu (27/1/2024).

Raker MPW PWM Jatim ini dihadiri 100 lebih peserta dari 30 Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) se Jawa Timur.

Ketua Majelis Pendayaan Wakaf Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim Muhammad Budi Pahlawan SH MKn mengatakan, adanya perubahan nama dari Majelis Wakaf dan Kehartabendaan menjadi Majelis Pendayagunaan Wakaf dengan sebutan baru ada Pendayagunaan Wakaf, MPW PWM Jatim merasa belum bekerja maksimal. Di praktiknya masih banyak aset Muhammadiyah dari wakif yang belum digunakan.

“Dalam perubahan nama yang berjalan satu tahun ini, pendayagunaan wakaf masih dalam rencana,” kata Budi Pahlawan.

Dia mengatakan, aset-aset yang mandek perlu didayagunakan. Dengan pendayagunaan, maka aset yang tidak terpakai dapat dijual dan dibelikan aset lain di daerah yang masih membutuhkan.

Sementara Sekretaris PWM Jatim Prof Dr Biyanto dalam sambutannya menyampaikan, di majelis ini banyak notaris dari berbagai daerah di Jawa Timur.

”Pembeda di Muhammadiyah dengan organisasi lain itu yang kaya di Muhammadiyah itu organisasinya bukan pengurusnya, katanya disusul tawa dari peserta.

“Banyak yang menitipkan asetnya untuk Muhammadiyah, daripada asetnya mandek kita harus kelola,” ujarnyanya.

Dia bercerita, kemarin ada wakif yang mau menitipkan asetnya di Muhammadiyah, namun tanahnya masih dalam sengketa. Maka kami menawarkan solusi, supaya tidak menjadi masalah ke depannya.

”Kami menawarkan bahwa tanah yang akan diberikan ke Muhammadiyah dijual dan hasil jualnya dititipkan ke Muhammadiyah sebagai wakaf tunai,” tuturnya.

Begitu disampaikan kepada wakif agar yang dititipkan jauh lebih bermanfaat. Akhirnya wakif setuju dan terlaksana. Wakaf pun bisa dikelola.

Raker ini tiga sesi. Sesi pertama, membahas antara lain Badan Hukum Persyarikatan Muhammadiyah, Ortom, dan AUM, Wakaf Tunai, Elektronik Akta Ikrar Wakaf.

Sesi kedua, mengupas Pendaftaran Tanah Pertama (Petok) dan Surat Ijo, Pengamanan Harta Benda Muhammadiyah, Balik Nama Hak Milik Muhammadiyah, Balik Nama Wakaf dan Ganti Nama Nazhir, Balik Nama Hak Lainnya (HGB, HGU, HPL, HP).

Sesi ketiga, bicara tentang koordinasi MPW/Kaderisasi/Pondok/Notaris, SIMAM (Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah).

Setelah sesi kedua selesai, ada tanya jawab dari materi yang disampaikan dengan fakta-fakta yang dialami oleh pengurus wakaf.

Suparno (82) dari MPW Kabupaten Blitar bertanya permasalahan tanah wakaf di daerahnya. Suparno dalam kesempatan ini konsultasi langsung dengan notaris yang bergabung di Muhammadiyah.

Penulis Icha Mujtahidah  Editor Sugeng Purwanto

Suparno, kanan, dari Blitar konsultasi tanah wakaf kepada Ketua MPW PWM Jatim Budi Pahlawan. (Icha/PWMU.CO)
Exit mobile version