Milad Ke-93, PDNA Lamongan Ajak Cegah Pernikahan Usia Anak

Khoirul Anam (tengah) dan Umuronah (tengah) berfoto bersama setelah memberikan materi dalam acara Seminar Cepak. (Istimewa/PWMU.CO)

PWMU.CO – Milad Ke-93, Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Lamongan mengajak cegah pernikahan usia anak dalam seminar  Cegah Perkawinan Anak (Cepak) di Kantor PDM Lamongan dan via online Zoom, Ahad (19/5/2024).

Seminar ini dilaksanakan untuk memperingati milad Nasyiatul Aisyiyah Ke-93 yang mengusung tema Gotong Royong Mewujudkan Kemanusiaan Semesta.

Seminar ini turut dihadiri secara langsung di ruang rapat PDM Lamongan oleh pemateri dan jajaran PDNA Lamongan. Juga diikuti 100 peserta dari Pimpinan Cabang dan Ranting Nasyiatul Aisyiyah se-Kabupaten Lamongan melalui room zoom meeting.

Seminar dipandu oleh Wakil Ketua PDNA Lamongan Isni Lailatul Maghfiroh S Kep Ns M Kep sebagai moderator. Mengundang pembicara Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan H M Khoirul Anam MAg Plt dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hj Umuronah SST MKes.

Menurut Umuronah, yang dimaksud perkawinan anak adalah perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun, dan perlu diketahui angka perkawinan anak masih tinggi.

Berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan konveksi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang hak-hak anak.

“Dari sisi kehidupan berbangsa bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan,” jelasnya.

Dia menegaskan, anak adalah tabungan dunia akhirat kita, maka tidak boleh ada kekerasan pada anak baik fisik maupun psikis.

Umuronah juga menyampaikan perhatiannya terhadap Pemerintah Kabupaten Lamongan yaitu Dr Yuhronur Efendi dan istri yang berlatar belakang perawat terhadap permasalahan perkawinan anak. Sehingga di Lamongan sudah dibentuk beberapa Sadel Cepak Desa Model Cegah Perkawinan Anak.

“Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan memiliki layanan aduan online Sistem Pengaduan Online Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (Spiker Perak). Aduan berupa tindak kekerasan, konsultasi terkait dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak, pendampingan psikologis hukum dan sosial bisa disampaikan ke nomor 0812 7677 0778,” tuturnya.

Dia menuturkan, nikah itu mudah. “Siapkah menjalankan fungsi keluarga?” tanyanya.

Sedangkan Khoirul Anam menyatakan nikah itu mudah. Dia membuktikan dengan beberapa video yang menunjukkan proses ijab qabul yang terkendala saat pengucapannya. “Meskipun salah mengucapkan ijab qabul, penghulu tidak akan meninggalkan mempelai. Pasti diulang sampai benar dan sah,” katanya.

Tetapi proses pembentukan keluarga ada fungsi-fungsi yang harus dicapai, fungsi agama, reproduksi, lingkungan, ekonomi, pendidikan, sosialisasi, perlindungan, cinta dan kasih sayang, sosial budaya, dan fungsi tersebut sulit dicapai pada pernikahan usia anak.

Data yang dipaparkan Khoirul pernikahan anak selain menyumbangkan angka pernikahan yang tinggi juga menyumbangkan angka perceraian yang tinggi. “Data Kementerian Agama Kabupaten Lamongan tahun 2022 ada 1033 peristiwa, tahun 2023  ada 9465 peristiwa dan sampai di akhir April 2024 ada 3002 peristiwa,” paparnya.

Data perceraian Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan, tahun 2021 ada 2594 perkara, tahun 2022 ada 2632 perkara, tahun 2023 ada 2381 perkara, dan sampai tanggal 19 Mei 2024 ada 2043 perkara.

Menurut Khoirul, faktor penyebab perceraian diantaranya ekonomi, tidak bertanggung jawab, tidak harmonis, krisis akhlak, dan pihak ketiga. “Dalam kasus perkawinan anak tentu rentan timbulnya faktor-faktor perceraian,” jelasnya.

Dalam literatur Fikih Islam, tidak terdapat ketentuan secara eksplisit mengenai batasan usia pernikahan, baik batasan usia minimal maupun maksimal. Walau demikian hikmah tasyri’ dalam pernikahan adalah menciptakan keluarga sakinah, serta dalam rangka memperoleh keturunan (hifzh al nasl) dan ini bisa tercapai pada usia dimana calon mempelai telah sempurna akal pikiran nya serta siap melakukan proses reproduksi.

“Hifzh al nasl di sini bukan hanya menjaga nasab atau garis keturunan tetapi juga penting melahirkan keturunan atau generasi yang berkualitas. Sebagaimana pesan Allah dalam surat an-Nisa ayat 9 tentang larangan meninggalkan generasi yang lemah,” Khoirul menjelaskan. (*)

Penulis Alfain Jalaluddin Ramadlan dan Yunia. Editor Ichwan Arif.

Exit mobile version