MHH PDA Lamongan Gelar Open Konseling

Open Konseling PDA Lamongan di Alun-alun Lamongan (Istimewa/PWMU.CO)

PWMU.CO – Tidak seperti biasa, Minggu Ceria (Mince) di Alun- alun Lamongan kali ini istimewa, dengan terlihat beberapa anggota Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Lamongan dengan seragam ungunya tampak ceria membagi- bagikan brosur yang berisi tentang layanan bantuan hukum, Ahad (21/7/2024).

Di dalam brosur tersebut berisi tentang persyaratan bagi pemohon yang akan mengajukan pendampingan atas perkara yang dihadapinya.

Dengan motto “Siap berikan bantuan hukum”, ada beberapa perkara yang dapat dilaksanakan pendampingannya dan setiap perkara memiliki persyaratan yang berbeda, perkara pidana misalnya, keluarga tersangka atau terdakwa bisa membawa foto copy KTP dan KK, membawa surat panggilan atau surat penahanan dari polisi, surat keterangan tidak mampu (SKTM), Kartu Indonesia Sehat (KIS),JAMKESMAS nama keluarga, serta nomor yang bisa dihubungi.

Berbeda dengan perkara perdata/umum pemohon bisa membawa foto copy KTP dan KK, SKTM, Kartu KIS / JAMKESMAS / kartu keluarga miskin dan surat atau dokumen berisi bukti lain sebagai pendukung. Sedang untuk perkara perdata agama pemohon cukup membawa foto copy KTP dan KK serta membawa SKTM. Semua layanan atas perkara tersebut gratis, demikian ditegaskan oleh Hj Faridatul Bahiyah MH, Ketua MHH PDA Lamongan.

Open konseling MHH PDA Lamongan saat turun ke jalan (Istimewa/PWMU.CO)

MHH PDA Lamongan sudah memiliki Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang merupakan salah satu best practice dari MHH PDA Lamongan.

Melalui POSBAKUM ini, diharapkan Aisyiyah Lamongan akan mampu berkontribusi bagi masyarakat Lamongan dengan hadir sebagai solusi atas segala isu strategis yang berkembang, utamanya yang berkaitan dengan persoalan hukum, masyarakat perlu mendapatkan edukasi dan pencerahan tentang pentingnya melek hukum, hal tersebut melandasi pelaksanaan dari open konseling di mince ini yang akan dilaksanakan secara berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut, terdapat seorang masyarakat yang berkonsultasi tentang perceraian putrinya, disebabkan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, ini tentunya menunjukkan bahwa sesungguhnya di luar sana ada banyak persoalan-persoalan hukum yang dihadapi para wanita, untuk itulah MHH PDA Lamongan mengambil peran melalui layanan POSBAKUM.

Penulis Uswatun Ch Editor ‘Aalimah Qurrata A’yun

Exit mobile version