Orang Miskin Dilarang Jadi Gubernur

Prof Zainuddin Maliki. (Aan/PWMU.CO)

PWMU.CO – Orang miskin di Indonesia tidak boleh mencalonkan diri ikut dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) karena biaya mencalonkan diri itu mahal.

Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur Prof Zainuddin Maliki melontarkan kritik itu saat menjadi pembicara Musyawarah Pimpinan Daerah  (Musypimda) II yang dihelat Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM)-Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kabupaten Mojokerto, Ahad (14/1/18).

Zainuddin mengungkap, mahalnya ongkos politik itu lantaran sistem politik di Indonesia tidak memberi peluang kepada orang miskin untuk mencalonkan diri menjadi peserta pemilukada.

“Coba bayangkan, uang untuk saksi saja bisa mencapai miliaran rupiah. Belum lainnya. Mana mungkin orang miskin bisa nyalon,” ujarnya di hadapan ratusan peserta yang hadir di Stikes-Poltekes Majapahit Kabupaten Mojokerto.

Mahalnya ongkos politik ini, kata dia, memungkinkan siapa pun yang memiliki uang bisa mencalonkan diri dan menjadi pemenang pemilukada, baik untuk gubernur, bupati atau walikota.

Padahal, calon tersebut tidak memiliki kapabilitas dan integritas. “Sistem politik kita tidak mensyaratkan calon memiliki integritas, tapi yang populer dan berduit. Karena itu banyak yang terpilih akhirnya terjerat kasus hukum atau lainnya,” tegasnya.

Zainuddin berharap, ada perbaikan sistem politik di Indonesia agar mampu mensejahterakan rakyat Indonesia.

“Buat apa sistem demokrasi seperti ini diterapkan jika tidak mampu menyejahterakan rakyat,” pungkasnya. (Aan)

Exit mobile version