PWMU.CO-Di Indonesia selama tahun 2019 banyak terjadi kasus kejahatan transnasional atau kejahatan lintas negara yang meliputi tindak pidana korupsi, narkotika dan terorisme. Sayangnya kondisi itu tidak diimbangi dengan sistem penegakan hukum yang membaik.
Hal itu dikatakan dosen Fakultas Hukum Univeristas Muhammadiyah Yogyakarta Dr Trisno Raharjo SH MHum dalam Refleksi Akhir Tahun 2019 bertema Kajian Kejahatan Transnasional Korupsi, Narkotika dan Terorisme di kampus FH UMY, Kamis (26/12/2019).
Dia mengungkapkan, hingga Desember 2019 jumlah narapidana tiga kejahatan transnasional itu mencapai 267.912 orang. Meliputi korupsi 4.037 orang, terorisme 464 orang, dan narkotika 122.768orang.
Jumlah tahanan dan narapidana terbanyak di Indonesia adalah kasus narkotika sebanyak 122.768 orang, meliputi bandar atau pengedar 49.264 orang dan pengguna 73.504 orang.
Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia itu menyebutkan, penelitian Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi menunjukkan penegakan hukum di Indonesia bukan hanya sistemnya saja yang terkesan semakin buruk.
“Namun juga terlihat pada penegak hukumnya yang kinerjanya melemah dan munculnya peraturan baru yang berusaha melemahkan penegakan hukum di Indonesia,” paparnya.
Dia mencontohkan kritikan cara kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sampai memunculkan wacana pembubaran lembaga itu, penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto tanpa kabar, dan perubahan UU KPK.
UU KPK yang diperbaharui terjadi penolakan oleh publik karena yang diubah internal pengurusnya bukan substansi pemberantasan korupsinya. “Penanganan kasus korupsi harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa, tidak bisa ditangani dengan cara yang biasa,” katanya.
Dari tiga macam kejahatan extra ordinary itu, sambung diam, hanya narkoba dan terorisme yang ditangani extra ordinary. “Terutama dalam penangkapannya,” tandasnya.
Penahanan kasus Narkotika bisa sampai lebih dari 3 hari, terorisme bisa diperpanjang sampai 21 hari, tetapi korupsi tetap 1 hari.
Kemudian, tentang penyadapan korupsi dipersulit dan dipermasalahkan “Tapi tidak dengan narkotika dan terorisme,” imbuhnya.
Penulis Affan Safani Adham Editor Sugeng Purwanto
Discussion about this post