Ibadah Haji 2020 Terbatas untuk Warga Lokal dan Ekspatriat

Ibadah haji 2020 terbatas untuk warga lokal dan ekspatriat. (bbc)
Ibadah haji 2020 terbatas untuk warga lokal dan ekspatriat. (bbc)

PWMU.CO– Ibadah haji 1441H/2020M dibuka pemerintah Arab Saudi secara terbatas untuk warga negara Saudi dan ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi.

Keputusan itu diumumkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Senin (22/6/2020) pukul 21.30 waktu setempat yang sudah diterima oleh Konsul Haji KJRI Jeddah dan disampaikan kepada Kemenag RI seperti diberitakan kemenag.go.id, Selasa (23/6/2020).

Penyelenggaraan ibadah haji secara terbatas ini jumlahnya sekitar seribu orang dari warga Saudi dan warga asing yang sudah ada di negeri itu. Pembatasan ini dengan pertimbangan kesehatan jamaah haji dari penularan covid-19.

Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi Mohammed Benten mengatakan pada konferensi pers, kriteria kesehatan yang ketat digunakan untuk memilih calon haji 2020 yang memenuhi kriteria.  

”Mereka yang berusia di atas 65 tahun tidak diizinkan melaksanakan ibadah haji,” katanya. Semua pekerja di lokasi haji akan diuji kesehatannya dan rumah sakit khusus telah disiapkan untuk menangani keadaan darurat.

Dikatakan, Arab Saudi ingin semua muslim dari berbagai kalangan untuk melakukan ibadah haji, tetapi kondisi kesehatan global membuat pelaksanaan haji tahun ini menjadi pengecualian.

Kasus covid-19 di Arab Saudi tercatat lebih dari 16.000 pasien terinfeksi virus Corona dan 1.300 orang meninggal dunia.

Apresiasi Kemenag

Menteri Agama RI Fachrur Razi mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselamatan jamaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M.

Di tengah pandemi, sambung dia, keselamatan jemaah patut dikedepankan. Apalagi, agama mengajarkan mencegah kerusakan harus dikedepankan daripada meraih kemanfaatan. Karenanya, saat ini, berikhtiar menjaga keselamatan jemaah adalah hal utama. 

”Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang  diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jamaah haji,” tutur Menag.

Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menambahkan, keputusan terkait haji 1441H telah dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020. Keputusan yang ditunggu oleh umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi Covid-19. Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Saudi sendiri.

”Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jemaah dari bahaya pandemi Covid-19, Saudi memutuskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas,” terang Endang Jumali.

Dalam rilis dijelaskan, maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara mana saja yang ingin beribadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itupun dalam jumlah terbatas.

Menurut Endang, Saudi menjelaskan, keputusan ini diambil demi memastikan pelaksanaan ritual manasik secara aman dan sehat. Pembatasan diberlakukan juga agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan social distancing. (*) 

Editor Sugeng Purwanto

Exit mobile version