Panser Tak Boleh Digunakan untuk Tertib Sipil

Panser
Gatot Nurmantyo

PWMU.CO– Panser alutsista (alat utama sistem senjata) untuk tempur tak boleh digunakan untuk tertib sipil seperti memberikan bantuan pada kepolisian dan pemerintah daerah dalam kondisi damai.

Hal itu disampaikan mantan Panglima TNI Jenderal (Pur) Gatot Nurmantyo ketika ditanya wartawan dalam konferensi pers virtual KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia), Kamis (26/11/2020).

Jawabannya itu menanggapi  keterlibatan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mencopoti baliho imam besar Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab dan Koopssus dengan kendaraan taktis panser melewati Petamburan.

Menurut Gatot, dalam memberikan bantuan itu ada aturan pelibatan satuan TNI pada masa damai. Yang dilakukan oleh Pangdam Jaya ini sudahkah melalui prosedur aturan pelibatan. Jadi memang TNI boleh memberikan bantuan kepada kepolisian RI dan Pemda.

”Kalau pesawat angkut boleh digunakan, kapal rumah sakit boleh digunakan, kapal angkut boleh digunakan, truk boleh digunakan,” ujar Gatot. ”Tapi alutsista kendaraan taktis tidak boleh digunakan dalam memberikan perbantuan karena dalam kondisi tertib sipil bukan darurat militer,” sambung dia.

Tindakan Pangdam mencopot baliho dan spanduk tidak bisa disebut salah, sambung dia, selama ada perintah dari pimpinan yakni panglima TNI atau presiden. Apabila tidak ada perintah, maka harus kembali dilihat apakah ada teguran dari panglima TNI atau tidak.

”Saya tidak akan menyalahkan siapa-siapa karena tidak ada yang bisa disalahkan karena kita harus benar mengetahui. Ada beberapa hal yang melandasi saya berkata demikian, karena memang secara konstitusi ini sama-sama kita tahu bahwa ada batasan yang dilakukan seorang Panglima,” ujarnya.

TNI Tak Memusuhi FPI

Dia meminta apa yang dilakukan Mayjen Dudung Abdurachman itu tidak dikaitkan dengan TNI secara keseluruhan. TNI selalu bersama dengan rakyat.

”Jadi saya ulangi tolong pisahkan apa yang dilakukan Pangdam Jaya itu tidak mewakili TNI seluruhnya. Termasuk juga dilakukan oleh Koopsus di Petamburan dengan menggunakan kendaraan taktis panser itu pun sama tidak boleh, tidak boleh gunakan kendaraan taktis dalam keadaan damai ini,” tandasnya.

”Jangan seolah semua TNI. Ini perlu saya ingatkan. TNI masih seperti dulu rakyat adalah ibu kandungnya, dan TNI perlu rakyat, karena untuk mempertahankan NKRI saat terakhir adalah kebersamaan rakyat dengan TNI yang sama-sama berjuang mengamankan bangsa ini bersama,” ucapnya.

Gatot mengatakan, tidak mungkin TNI bermusuhan dengan FPI. ”Apa latar belakangnya, FPI maupun Habib Rizieq mereka adalah warga negara yang dilindungi hukum dan tidak cacat hukum, bukan ada keputusan, kecuali disampaikan FPI ekstrem kanan yang dilarang di Indonesia. Nah, itu baru bermusuhan. Kalau tidak, tidak ada alasan. Jangan membawa nama TNI dengan kejadian yang dilakukan Pangdam Jaya dengan menurunkan baliho menggunakan panser,” katanya. (*)

Penulis/Editor Sugeng Purwanto

Exit mobile version