PWMU.CO – Kembalikan Penanggulangan Covid-19 ke Undang-Undang. Demikian pernyataan tertulis Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Prof Din Syamsuddin, yang diterima PWMU.CO, Rabu (28/7/2021) malam.
Menurut Din Syamsuddin, pandemi Covid-19 di Indonesia telah dan semakin menimbulkan korban, baik sakit maupun meninggal dalam jumlah yang sangat tinggi. “Bahkan saat ini Indonesia termasuk negara dengan korban meninggal yang tertinggi di dunia,” ujarnya.
Dia menegaskan, salah satu faktor dari kegagalan tersebut adalah kebijakan dan managemen yang tidak meletakkan penanggulangan masalah kesehatan sebagai pusat kepedulian, tapi merancukannya dengan perhatian terhadap hal-hal lain seperti stimulus ekonomi dan parawisata.
Karena itu Din Syamsuddin mengusulkan agar perhatian pertama dan utama terhadap masalah kesehatan seyogyanya diimplementasikan usaha-usaha serisu.
Seperti, pertama, mendorong perguuan tinggi dan lembaga farmasi nasional untuk menemukan atau mengembangkan obat dan vaksin dari dalam negeri.
Kedua, mengadakan secara gratis test kesehatan dan obat-obatan sehingga terjangkau oleh rakyat kecil.
Ketiga, menyadari pentingnya pendekatan spritual-keagamaan yang menjadi modal besar bangsa Indonesia dalam rangka menjaga dan meningkatkan kesehatan diri.
Langgar UU Kekarantinaan Kesehatan
Din Syamsuddin mengkritik cara penanganan pemerintah selama ini terkesan kurang melindungi seluruh rakyat dan segenap tanah tumpah darah Indonesia sesuai amanat UUD 1945. Bahkan, menurutnya, pemerinah dapat dinilai telah melanggar hukum dan produk perundang-undangan yang ada yaitu Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Undang-Undang tersebut sangat jelas dan rinci memerintahkan langkah-langkah-langkah nyata penyelamatan rakyat dalam keadaan darurat kesehatan,” ujarnya.
Maka oleh karena itu, usulnya, demi penyelamatan rakyat dan menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak mendesak Pemerintah untuk menerapkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan antara lain:
Pertama, mengawasi dan membatasi kedatangan orang dari luar wilayah Indonesia melalui berbagai moda taransportasi dengan menegakkan kekarantinaan kesehatan.
“Selama ini tenaga kerja asing terlalu dimudahkan masuk,” kata dia.
Kedua, menegakkan karantina rumah dan wilayah dengan tanggung jawab pemerintah menyediakan makanan atau sumber bahan pokok, baik bagi rakyat maupun hewan ternak.
“Dalam hal ini Pemerintah harus mengalokasikan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan,” kata Din Syamsuddin.
Ketiga, tidak menjalankan kebijakan yang berubah-ubah dan apalagi bersifat sentralistik yaitu pemerintah pusat mendominasi sementara prakarsa pemerintah daerah dibatasi.
“Dalam hal ini agar ditempuhkan pendekatan kolaboratif dari berbagai kementerian/instansi pemerintah sesuai tupoksinya, bukan menyerahkan urusan kepada pejabat yang tidak tepat,” usulnya.
Untuk itu semua, sambungnya, walau sudah terlambat, pemerintah harus menggalang potensi dan partisipasi masyarakat, serta menghentikan sikap merasa bisa mengatasi keadaan sendiri, serta ingin mendesakkan sanksi atas rakyat dengan ‘berkacak pinggang’.
“Semoga Allah SWT melindungi bangsa Indonesia dari marabahaya dan malapetaka,” harapnya.
Editor Mohmmad Nurfatoni
Discussion about this post