Tim PKM UM Surabaya Gelar Workshop Posbakum ke PCA Sambikerep

Tim PKM
Workshop online Posbakum FH UM Surabaya dan PCA Sambikerep.

PWMU.CO– Tim PKM (Pengabdian kepada Masyarakat) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya mengadakan workshop Manajemen Posbakum (Pos Bantuan Hukum) bersama Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) Sambikerep Kota Surabaya, Ahad (19/12/2021).

Acara berlangsung secara daring. Tim PKM FH UM Surabaya melibatkan satu dosen dan empat mahasiswa dipimpin oleh Anang Dony Irawan SH MH.

Anggota yang mengikuti kegiatan daring terdiri Rubiati, Shohibul Ahzam, Sri Bintang Ayu Ningrat, dan Yanuar Ramadhana Fadhila.

Anang Dony Irawan menjelaskan, PKM ini targetnya menyiapkan pendirian pos bantuan hukum sebagai bentuk menyiapkan Desa Qoryah Thayyibah Sadar Hukum unit reaksi cepat dari PCA Sambikerep. Tujuannya mencegah dan menanggulangi permasalahan hukum yang terjadi di wilayahnya.

Materi Manajemen Posbakum dan Desa Qorya Thayyibah Sadar Hukum, ujar Anang, disampaikan oleh Tim PKM FH UMSurabaya secara online bergantian.

Materi jenis-jenis bantuan hukum disampaikan Yanuar Ramadhana Fadhila. Dia mengupas tata cara mengajukan permohonan bantuan hukum dari tiap-tiap jenisnya.

Dilanjutkan materi Pengertian, Sejarah dan Perkembangan Bantuan Hukum disampaikan Sri Bintang Ayu Ningrat. Dia bercerita sejarah bantuan hukum tidak hanyaada saat ini. ”Namun sudah berlangsung sejak di akhir abad XIX dan awal abad XX,” jelas Sri Bintang.

Anang Dony Irawan menyampaikan Hak Warga Negara dan Hak Konstitusional. Materi ini membahas hak warga negara yang dijamin oleh Konstitusi yaitu UUD 1945.

”Semua ketentuan hak yang diperoleh warga negara sudah diatur dalam konstitusi kita, yang menyangkut Hak Asasi Manusia,” tambah Anang Dony Irawan.

Paling seru ketika di akhir paparan materi disampaikan oleh Yanuar Ramadhana yang menekankan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Seorang peserta berkomentar, ”Lha kalau kita tidak bisa membuat surat permohonan bantuan hukum bagaimana? Karena hal seperti itu belum pernah kita lakukan sebelumnya.”

Yanuar menjawab, Posbakum akan membantu warga untuk membuat surat itu.

Anang Dony Irawan menjelaskan, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini kerja sama dalam RisetMu Batch V tahun 2021 antara Majelis Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Tinggi PP Muhammadiyah. Saat ini dilaksanakan dengan mitra Pimpinan Cabang Aisyiyah Sambikerep Kota Surabaya. (*)

Penulis Anang Dony Irawan  Editor Sugeng Purwanto

Exit mobile version