Dinas Kesehatan Kota Surabaya Laporkan Sindikat Vaksin Booster ke Polisi

Dinas Kesehatan
Nanik Sukristina

PWMU.CO– Dinas Kesehatan Kota Surabaya melaporkan dugaan adanya sindikat jual beli vaksin booster berbayar secara illegal di Surabaya ke Polrestabes Surabaya.

”Kasusnya sudah kami laporkan ke polisi untuk segera ditindaklanjuti,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina di Surabaya, Rabu (5/1/2021).

Pelaporan itu dilakukan usai pengakuan salah seorang warga yang melaporkan mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp 250 ribu.

Saat ini kata Nanik, pemerintah Kota Surabaya masih menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya.  Sebab kepolisian masih melakukan penyidikan.

”Hasil penelusuran kasus tersebut masih harus menunggu penelusuran Polrestabes dan menunggu hasil penyidikan dari pihak Polrestabes,” ujarnya.

Pihaknya memastikan vaksin booster untuk warga saat ini masih belum dilakukan. Sebab Pemkot Surabaya masih menunggu Surat Edaran (SE) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.

”Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada surat edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut tapi ini ada yang menyalahgunakan,” kata Nanik.

Sementara itu Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan jual beli vaksin dosis ketiga atau booster ilegal di Surabaya. Bahkan kepolisian membentuk tim khusus untuk membongkar praktik ini.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan, praktik penjualan dan penyuntikan vaksin booster itu dipastikan ilegal. Karena vaksin booster untuk masyarakat umum baru resmi digelar pemerintah pada Januari 2022 ini.

”Vaksin booster yang diperjualbelikan ilegal itu, jajaran Polrestabes dan Polda telah membentuk tim untuk melakukan penyidikan terkait dengan informasi tersebut,” ungkap Nico

Menurut Kapolda, ini ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab mengambil keuntungan untuk diri sendiri. ”Sehingga ini yang perlu saya tekankan terhadap seluruhnya supaya jangan terulang lagi. Dan yang pasti yang bersangkutan akan diproses secara hukum,” katanya.

Vaksin booster adalah dosis vaksin tambahan yang dapat memberikan perlindungan ekstra terhadapat penyakit. Hal ini karena efek beberapa vaksin dapat hilang seiring berjalannya waktu.

Penyuntikan booster akan dimulai jika jumlah populasi yang telah menerima vaksin 2 dosis telah mencapai 50 persen. (*)

Penulis Faishol Taselan  Editor Sugeng Purwanto

Exit mobile version