Perguruan Tinggi Harus Laksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal

Perguruan Tinggi harus laksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal diungkapkan oleh Ketua Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dr Ainur Rofiq MKes.
Perguruan Tinggi harus laksanakan SPMI (Husna/PWMU.CO)

PWMU.CO – Perguruan Tinggi harus laksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal diungkapkan oleh Ketua Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dr Ainur Rofiq MKes.

Dia menyampaikannya saat memberikan sambutan pada Kegiatan Bimbingan Sistem Penjaminan Mutu Internal yang digelar oleh Stikes Muhammadiyah Bojonegoro, Sabtu (5/2/2022).

Bimbingan ini digelar di Aula Maboro Development Bussines Center Stikes Muhammadiyah Bojonegoro di Jalan Veteran Kota Bojonegoro. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Stikes Muhammadiyah Bojonegoro Ns Sudalhar MKep.

Jamin Pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi

Menurut Ainur Rofiq setiap perguruan tinggi harus melaksanakan Sistem Penjamian Mutu Internal (SPMI) dengan pola penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan (PPEPP).

“Maka SPMI di Stikes Muhammadiyah Bojonegoro harus dilaksanakan dan dievaluasi. Semua dokumen standar mutu harus ditulis secara detail dan disahkan oleh pimpinan. Pelaksanaan Audit Mutu Internal harus dilaksanakan setiap tahun akademik dan harus ada peningkatan di setiap indikatornya,” ungkapnya.

SPMI, lanjutnya, bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pendidikan tinggi. Dan meningkatkan mutu secara sistemik dan berkelanjutan melalui PPEPP standar pendidikan tinggi, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu.

“Tujuan ini hanya bisa dicapai apabila setiap perguruan tinggi telah mengimplementasikan SPMI dengan baik dan benar,” ujarnya.

Kembangkan SPMI Secara Otonom

Perguruan tinggi, sambungnya, harus mengembangkan SPMI secara otonom atau mandiri yang mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2012. Meskipun dapat dikembangkan secara mandiri, namun ada hal mendasar yang harus ada dalam SPMI setiap perguruan tinggi.

“Dalam melaksanakan SPMI, harus melalui 5 tahap utama yang merupakan inti dari SPMI di setiap perguruan tinggi. Ini tercantum pada pasal 52 ayat 2 UU Pendidikan Tinggi. Disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui 5 langkah utama yang disebut PPEPP. Yakni Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi,” jelasnya. (*)

Penulis Husna. Co-Editor Sugiran. Editor Mohammad Nurfatoni.

Exit mobile version