Penertiban Aset di PCM Babat, Fakta Ini yang Ditemukan

Penertiban aset
PCM Babat menyampaikan sosialisasi penertiban aset wakaf (Eko/PWMU.CO)

PWM.CO– Penertiban aset sedang berlangsung di Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Babat Lamongan. Seluruh ranting Muhammadiyah diminta mendata aset tanah dan gedung serta sertifikatnya.

Langkah pertama mengadakan sosialisasi penertiban administrasi wakaf yang dilakukan di Gedung Dakwah Muhammadiyah Babat Jalan Pramuka 202 Babat pada Ahad (12/2/2022).

Acara ini diikuti oleh sejumlah Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM), pengurus Majelis Wakaf, dan pimpinan amal usaha Muhammadiyah.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua PCM Babat H. Amrozi Mufida yang membidangi Majelis Wakaf mengutip sebuah hadits yang artinya, setiap kamu adalah pemimpin dan nanti akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.

Dalam penjelasannya, Amrozi mengajak semua pimpinan di persyarikatan untuk terus bergerak, baik itu PCM, ranting, amal usaha, maupun ortom sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir tentang kepemimpinan yang menggerakkan. ”Dua ciri utama pemimpin Muhammadiyah adalah ikhlas dan amanah,” ujarnya.

Ketua PCM Babat Drs H Abdul Ghofar MM menjelaskan, agenda sosialisasi penertiban aset wakaf ini merupakan salah satu tindak lanjut rekomendasi Rakerpimcab yang meminta PCM mengoordinasi pengurusan tanah wakaf di tiap ranting.

”Sosialisasi ini bukan hanya merupakan tindak lanjut dari hasil Rakerpimcab, namun sejalan dengan program yang telah dicanangkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Lamongan yang menjadi salah satu program prioritas yaitu penertiban aset persyarikatan terlebih aset tanah,” ujar Abdul Ghofar yang telah dua periode menjabat ini.

Aset tanah yang dimaksud bisa berasal dari wakaf, hibah, maupun jual beli yang kesemuanya itu harus sesuai dengan prosedurnya masing-masing.

Nama di Sertifikat

Sekretaris Nadzir PCM Babat Ustadz Tholhah memberikan pemahaman kepada peserta sosialisasi tentang pentingnya penertiban administrasi ini.

”Kepemilikan tanah merupakan persoalan yang sangat krusial, maka kita harus bisa mengamankan betul sesuai amanah yang diserahkan kepada kita sebagai pengelola,” ujarnya.

Sebagai organisasi yang tertib administrasi, sambung dia, Muhammadiyah harus siap dengan jawaban yang jelas jika ada pertanyaan seputar aset yang dimiliki.

Agenda sosialisasi ini pun tidak disia-siakan oleh peserta untuk mengungkapkan persoalan aset tanah yang dimiliki oleh ranting masing-masing. Imam Muntaha, Ketua PRM Patihan yang memiliki aset tanah wakaf terbesar meminta penjelasan tentang petunjuk teknis penertiban aset wakaf dan mempertanyakan penggunaan aset wakaf yang tidak sesuai dengan akad awalnya.

Persoalan hampir sama terjadi di tiap ranting adalah sertifikat tanah wakaf yang terbit atas nama pribadi atau pengurus ranting seperti halnya yang disampaikan oleh Ustadz Matadji, Ketua PRM Kuripan.

Ketua Ranting Karangkembang Mustofa Efendi dan Ketua Ranting Gembong Sunaji juga mengungkapkan hal yang sama. ”Kita yang jadi pengurus ini tidak mempunyai hak atas tanah tersebut namun nama kita tertulis dalam sertifikat itu, kan jadi gak enak bagi saya,” kelakar Sunaji saat menyampaikan persoalan kepemilikan tanah di rantingnya. (*)

Penulis Eko Hijrahyanto Erkasi  Editor Sugeng Purwanto

Exit mobile version