Tragedi BSI dan Tanggung Jawab Manajemen

Syafrudin Anhar

Tragedi BSI dan Tanggung Jawab Manajemen oleh Syafrudin Anhar, Wakil Ketua Lembaga Pengembang UMKM Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

PWMU.CO – Selama hampir lima hari jutaan nasabah BSI (Bank Syariah Indonesia) di seluruh Indonesia berkeluh kesah dan sedikit marah, lantaran mereka tidak dapat melakukan transaksi keuangan secara manual maupun digital banking.

Dikabarkan sistem teknologi BSI diserang hacker dan kejahatan siber, kata manajemen BSI dalam penjelasannya.

Sebagai bank syariah terbesar, sebenarnya matinya sistem teknologi (the dead of technologi) transaksi bank, tidak boleh terjadi dalam operasional institusi perbankan.

Bagi Persyarikatan Muhammadiyah yang memiliki ratusan amal usaha yang sebagian besar transaksi perbankannya mengandalkan layanan BSI, matinya sistem teknologi transaksi BSI sangat nyata dan terasa mengganggu aktivitas dan transaksi keuangannya.

Informasi yang disampaikan oleh Rektor ITB Ahmad Dahlan, ratusan ribu tenaga kerja amal usaha Muhammadiyah, mulai dari dosen, karyawan bahkan keluarga Muhammadiyah merasakan kemandekan transaksi di BSI ini.

Ketika kita meletakkan tragedi the dead of technologi di sistem transaksi BSI pada domain perundang-undangan, baik pada undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, maupun POJK No.6/POJK.07/2022. Bahwa setiap nasabah perbankan harus dilindungi hak dan kewajibannya dalam kenyamanan bertransaksi keuangannya di setiap lembaga perbankan. Ketentuan ini menuntut tanggung jawab profesional dari manajemen atau direksi BSI yang telah dibayar dengan gaji yang besar dan fasilitas yang mewah.

Akan tetapi, sangat tidak memiliki sikap bertanggung jawab para direksi BSI sampai hari ini tidak menyampaikan kata permohonan maaf apalagi memberikan ganti rugi atas ketidaknyamanan jutaan nasabah di seluruh Indonesia.

Padahal dengan matinya sistem teknologi di BSI menimbulkan kerugian material dan non material para nasabah sesuai dengan size dan kepentingan nasabah itu sendiri. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, sewajibnya BSI memberikan konsesi kerugian materi maupun non materi bagi para nasabahnya.

Insiden atau tragedi BSI ini mengabarkan bahwa ada kelemahan manajerial dan personal dari BSI yang patut ditinjau kembali. Sebagai bank plat merah, tanggung jawab manajerial dan personal juga melekat pada Kementerian BUMN.

Dalam fatsun politik ekonomi selayaknya direksi maupun menteri BUMN jika tidak mengundurkan diri ya segera diganti. Ini sebagai bentuk tanggung jawab profesi sebagai insan yang berpredikat profesional.

Editor Sugeng Purwanto

Exit mobile version