Visi Baru Gerakan Dakwah Muhammadiyah

Ketua MPKS PP Muhammadiyah Dr Mariman Darto MSi saat menyampaikan materi Tajdid Amal Usaha Sosial Abad Kedua. (Sunarsih/PWMU.CO)

PWMU.CO – Visi baru gerakan dakwah Muhammadiyah dijelaskan Ketua Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dr Mariman Darto MSi. Saat itu dia menyampaikan materi bertajuk Tajdid Amal Usaha Sosial Abad Ke-2.

Inilah materi awal pada Sosialisasi Ketentuan MPKS PP Muhammadiyah dan Perpajakan yang diselenggarakan MPKS PWM Jawa Timur di aula PWM Jatim, Jalan Kertomenanggal IV Surabaya, Ahad (19/11/2023). Sebanyak 200 peserta dari MPKS PDM, MKS PDA dan Panti Asuhan  Muhammadiyah dan Aisyiyah seJatim mengikutinya.

Mariman mengungkapkan, ada kerangka isu penting hasil konsolidasi yang dilakukan MPKS PP tentang visi pengembangan Muhammadiyah di bidang sosial. “Visi baru gerakan dakwah Muhammadiyah yaitu mengubah basis gerakan dakwah yang sebelumnya berbasis institusi menajdi dakwah berbasis keluarga dan komunitas karena basis perubahan pada orientasi medan juang dakwah ini maka implikasinya cukup besar,” jelasnya.

Sebagai gerakan Islam, kata Mariman, Muhammadiyah dituntut bisa menampilkan, mewujudkan, mengimplementasikan dan menerapkan wajah Islam yang konkret, riil dan nyata. Menurutnya, ini menjadi poin penting dari ideologi Muhamamdiyah yang memiliki tiga pilar. Yakni Muhammadiyah sebagai gerakan Islam, Muhamamdiyah sebagai gerakan dakwah amar makruf nahi munkar, dan Muhammadiyah yang memiliki spirit tajdid dan transformasi.

Lebih lanjut, Mariman menjelaskan, “Sebagai gerakan Islam, maka eksistensi Muhamamdiyah ada di MPKS dan LKSA atau Panti Asuhan. Namun jika berbicara LKSA dalam arti lembaga, maka medan juang kita menjadi sempit karena hanya terbatas pada rumah atau bangunan di panti asuhan.”

Dia menilai, saat ini, rata-rata orang tua atau keluarga yang merekomendasikan anak tapi jumlahnya menurun. “Dari 35 LKSA yang dikunjungi MPKS PP Muhamamdiyah, sejak April hingga saat ini menunjukkan bahwa di setiap LKSA hanya ada 20-30 anak,” paparnya.

Mariman menyayangkan, dari jumlah itu, yang termasuk yatim, piatu atau yatim piatu (Yapi) hanya 4-6 anak. “Sementara target dari pemerintah dalam memberi bantuan untuk mereka sangat besar,” imbuhnya.

Melihat fenomena ini, Mariman menegaskan, “Jika dakwah Muhammadiyah hanya terbatas di lembaga panti asuhan, maka implikasinya dakwah Muhammadiyah hanya terbatas pada rumah dan ruang sempit di panti asuhan.”

Ketua MPKS PP Muhammadiyah Dr Mariman Darto MSi saat menyampaikan materi Tajdid Amal Usaha Sosial Abad Kedua. (Sunarsih/PWMU.CO)

Inovasi Dakwah

Dia lantas mengenang, dulu Muhammadiyah mewujudkan gerakan dakwah Islam dengan mendirikan panti asuhan sejak 103 tahun lalu dan tidak ada perubahan. “Maka Muhamamdiyah tidak lagi bisa disebut sebagai gerakan Islam berkemajuan dalam berdakwah, jika hanya mengandalkan panti asuhan. Butuh waktu 10 tahun baru bisa berdampak ke masyarakat,” ungkapnya.

Padahal, sambung Mariman, dakwah haruslah riil dan mencari berbagai inovasi. “Dakwah kelembagaan yang kita kembangkan tidak hanya berdampak untuk panti asuhan saja, namun juga untuk asuhan di luar panti!” tuturnya.

Sebagai gerakan Islam, dia mengimbau untuk menempatkan LKSA dalam kerangka dakwah bil hal. “Jangan dimaknai sebagai dakwah di dalam panti saja, di luar panti penting! Bersama Bu Menteri Sosial Tri Rimaharini, saya menjawab pertanyaan bagaimana anak-anak yatim di Muhammadiyah sebelum adanya program YAPI dari Kemensos,” lanjutnya.

Mariman menegaskan, sejak awal Muhammadiyah tidak pernah tergantung dari siapapun termasuk dari Kemensos. “Muhammadiyah memberikan contoh sebelum negara ini lahir dengan dakwah bil hal di panti asuhan. Silaturahim kami ke Kemensos adalah untuk menyampaikan progress bahwa kami hadir dan turut serta membantu negara dalam melindungi anak-anak yatim dan fakir miskin,” ujarnya.

Di akhir sessinya, Mariman menjelaskan, MPKS PP Muhammadiyah menyusun Kompilasi Ketentuan Amal Usaha Sosial untuk kebaikan bersama. Ia mengungkap, “Kompilasi ini dibuat agar menjadi Omnibuslaw, di mana dengan satu SK bisa digunakan untuk semua amal usaha sosial. Kompilasi Ketentuan ini jangan dimaknai Muhammadiyah sudah berubah menjadi birokratis, tetapi Kompilasi ini sebagai payung hukum untuk gerakan sosial kita.” (*)

Penulis Sunarsih Coeditor Sayyidah Nuriyah Editor Mohammad Nurfatoni

Exit mobile version