Kantin Sekolah Muhammadiyah GKB Ikuti Sosialisasi Sertifikasi Halal

Kantin Sekolah Muhammadiyah
Ketua PCA GKB Ummu Sholihah, kiri, mendorong pelaku usaha kantin sekolah Muhammadiyah memiliki sertfikat halal untuk produknya. (Aries/PWMU.CO)

PWMU.CO – Kantin sekolah Muhammadiyah GKB Gresik mengikuti sosialisasi sertifikasi halal. Acara bertempat di SD Mugeb, Kamis (23/11/2023).

Sosialisasi diikuti 20 pengelola kantin sekolah Muhammadiyah.

Penyelenggara Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayyiban (LPH-KHT) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Gresik bersama Pusat Halalan Thayyiban (PHT) Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG), dan Pimpinan Cabang Aisyiah Gresik Kota Baru (GKB).

Ketua Pimpinan Cabang Aisyiah (PCA) GKB Ummu Sholihah mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan guna mewujudkan produk makanan halal dan sehat bagi siswa SD Mugeb, SMP 12 GKB, SD Berlian GKB, dan SMA Muhammadiyah 10 (Smamio).

”Sehingga dapat menjadikan kantin sekolah menjadi Kawasan Halal, Aman, dan Sehat (KHAS),” katanya.

Ummu Sholihah menyatakan kegiatan ini sebagai jawaban tuntutan wali murid yang menginginkan keterjaminan makanan halal dan sehat yang bagi siswa di sekolah Muhammadiyah GKB.

”Meskipun pemberitahuan kepada pelaku usaha ini mendadak hanya selang satu hari, tapi alhamdulillah partisipasi kehadiran tinggi karena hampir semua vendor yakni sebanyak dua puluh pelaku usaha hadir dalam kegiatan ini,” ujar guru SMP Negeri 17 Gresik ini.

Sementara Ketua LPH-KHT PDM Gresik, Aries Kurniawan, menyatakan, KH Ahmad Dahlan bukan hanya mengajarkan membaca al-Quran dengan baik, namun yang terpenting mengamalkan kandungan al-Quran secara nyata.

”Demikian juga prinsip dalam pelaksanaan sertifikasi halal yang bertujuan mengaplikasikan perintah ayat mengonsumsi produk halal dan baik,” terangnya.

Aries yang juga Ketua PHT UMG ini mengatakan, pelaksanaan sertifikasi halal di lingkungan sekolah Muhammadiyah harus dilaksanakan segera. Pasalnya, pada bulan Oktober 2024 secara mandatori semua produk yang beredar di pasar harus bersertifikat halal. Jika tidak maka terdapat sanksi yang diterapkan pemerintah.

”Pertama dilakukan teguran secara tertulis, kedua pencabutan izin usaha dan terakhir larangan atau penarikan produk tersebut dari pasar,” ungkapnya. 

Hal yang sama juga ditegaskan Nur Cahyadi. Pendamping produktif dari PHT UMG ini menjelaskan tata cara proses pengurusan sertifikasi.

”Pelaku usaha harus mempersiapkan bahan dan proses produksi yang sesuai dengan ketentuan syariah,” papar bapak dua putra ini.

Cahyadi menyatakan, proses sertifikasi halal ini merupakan tahapan dalam mewujudkan Kawasan Halal, Aman dan Sehat (KHAS) di lingkungan sekolah. Jadi nantinya bukan hanya status halal tapi higienitas dan kebersihan kantin menjadi perhatian untuk dapat diwujudkan.

 ”Tempat sampah harus tertutup dengan rapi demikian juga saluran sanitasi. Bahkan lingkungan harus terjaga dari hewan seperti kucing. Harus diperhatikan karena dapat mengontaminasi makanan,” ujar dosen manajemen UMG ini.

Penulis Aries Kurniawan  Editor Sugeng Purwanto

Exit mobile version