Hasil Hitung Suara Pemilu di Website KPU Dihapus, Hanya Ada C1 Tiap TPS

Hasil hitung suara Pemilu
Website KPU sekarang hanya menampilkan scan formulir C1 tiap TPS.

PWMU.CO – Hasil hitung suara Pemilu 2024 yang biasanya bisa diakses di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ sudah delapan hari ini hilang sejak Selasa (5/3/2024).

Website KPU hanya menampilkan scan formulir C1 tiap TPS se Indonesia. Kualitas scan itu pun buram sehingga tulisan dan angka ada yang susah dibaca.

Sistem Rekapitulasi Hasil Pemilu (Sirekap) 2024 di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ tidak lagi menampilkan real count, diagram, jumlah perolehan suara sementara Pilpres,  Pileg, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Kini warga harus membuka satu per satu hasil scan C1 di tiap TPS. Jumlah TPS ada 823.220. Terdiri 820.161 TPS dalam negeri dan 3.059 TPS luar negeri.

Masyarakat tidak bisa lagi mendapat informasi akumulasi suara capres-cawapres, calon angota legislatif, dan Dewan Perwakilan Daerah.

Soal hilangnya data Sirekap dalam website KPU itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan, saat ini KPU hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, yaitu Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.

“Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta Pemilu,” kata Idham Holik seperti dikonfirmasi Antara, Selasa (5/3).

Menurut dia, fungsi utama Sirekap adalah menampilkan publikasi foto Formulir Model C1-Plano untuk memberikan informasi yang akurat.

Formulir Model C1-Plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta Pemilu. Kemudian dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D.

Model C1-Plano itu nantinya dimasukkan ke Sirekap lalu dipindai datanya. Namun Sirekap beberapa kali hasil pindai gagal. Akibatnya jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C1-Plano  berbeda.

Data yang kurang akurat itu, kata Idham, memunculkan prasangka bagi publik. Oleh karena itu, KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.

“Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka,” ujarnya.

Biasanya ketika masyarakat mengakses Sirekap terlihat diagram berbentuk bulat atau batang yang menunjukkan perolehan suara dari masing-masing peserta Pemilu.

Informasi jumlah TPS yang sudah memasukkan data perolehan suara dalam Sirekap juga hilang. Data TPS ini biasanya dipasang di bawah. Sekarang hanya menampilkan tanggal hasil scanner C1-plano dikirimkan.

Hasil hitung suara Pemilu di Website KPU dihapus, kini masyarakat tinggal menunggu pengumuman penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU. Semoga saja tidak menimbulkan prasangka lagi.

Editor Sugeng Purwanto

Exit mobile version