Donasi Bisa Mengurangi Pajak, Ayo Berlomba!

Donasi Bisa Mengurangi Pajak, Ayo Berlomba!

Donasi Bisa Mengurangi Pajak, Ayo Berlomba! Oleh oleh Dr Encep Saepudin SE MSi, Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah (UM) Purwokerto dan Anggota LPCR PWM Jateng.

PWMU.CO – Warga negeri ini bukan hanya murah senyum, tapi juga pemurah. Begitulah pandangan dunia terhadap penghuni negeri 17 ribu pulau ini.

Kalau pun ada yang berwajah cemberut juga pelit, mungkin kamu. Nah, benar, kan? 

Ha-ha-ha. Jangan marah, dong. Masa baru baca begitu saja sudah berwajah mesem. Nanti makin pelit, lho.

Survei Expat Insider 2022 menempatkan Indonesia pada posisi kedua warga paling ramah di dunia. Pendapat ini berdasarkan survei lembaga berbasis di Jerman pada 4,5 juta orang di 420 kota seluruh dunia.

Bukan hanya ramah, The World Giving Index (WGI)  2021 menempatkan Indonesia sebagai peringkat pertama sebagai negeri paling dermawan berdasarkan responden di 140 negara.

Mari kita bikin social experiment di bulan Ramadhan ini. Datang saja ke masjid dan mushala saat menjelang Maghrib. 

Para takmir akan menyambut kita ramah dan mengajak kita bergabung untuk makan takjil dan aneka hidangan lain. Kita tidak akan ditanya siapa dan bahkan apa agama kita. 

Bagi mereka, semua yang memasuki masjid dan mushala adalah tamu Allah yang harus disambut dan dilayani dengan sukacita. Gratis. Masyaallah.

Donasi di Islam

Sumber dana jamuan itu dari donasi. Dalam Islam, donasi itu pondasi agama.

Saking pentingnya donasi, al-Quran al-Munafiqun ayat 10 menjelaskan, seorang hamba ingin hidup kembali agar bisa berdonasi. Sebagaimana firman-Nya: “Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu.”

“Lalu ia berkata, Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh.” 

Donasi terbagi menjadi dua, yaitu wajib dan sunnah. Donasi wajib adalah zakat. Donasi sunnah adalah infak, sedekah, hibah, dan wakaf.

Zakat hanya diperuntukkan bagi muslim dengan besaran sudah ditetapkan. Penerimanya sebanyak delapan asnaf, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, garimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Infak lebih mengacu pada bentuk amal yang berupa memberikan harta atau benda yang dimiliki. Infak bisa juga berupa zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Sedekah bisa berupa bantuan dalam bentuk harta, tenaga, dan ilmu. Senyummu adalah sedekah. Manis sekali!

Hibah

Hibah adalah memberikan suatu barang atau harta yang memiliki banyak manfaat kepada penerima tanpa mengharapkan balasan apa pun. Lho, kamu malah tersenyum mendengar kata hibah. Kenapa?

Oh, si Fulan yang menjadi pejabat, sedang menjelaskan penambahan kekayaannya karena hibah. Dalam biografinya disebutkan kalau si Fulan berasal dari keluarga miskin. Lantas, dari siapa hibah itu? Entahlah!

Hibah seringkali menjadi alasan penambahan harta pejabat di berbagai organisasi publik dan swasta. Hibah juga donasi. Hanya saja perlu kita luruskan bahwa hibah dan gratifikasi berbeda konsep, namun sama praktiknya

Kita boleh menjelaskan apa saja mengenai asal dana hibah. Namun kita tidak akan bisa berdusta saat kelak di alam kubur  yang menanyakannya adalah Malaikat Munkar dan Nakir.

Malaikat Munkar dan Nakir tidak akan berani bertanya macam-macam, termasuk sumber dana hibah, hanya pada satu orang pejabat. Soalnya orang ini, yaitu Umar bin Khattab, akan memarahi kedua malaikat Munkar dan Nakir.

Lomba Berdonasi

Ayo, berlomba-lomba menyetorkan donasi pada lembaga resmi! Alhamdulillah, warga negeri ini punya prestasi luar biasa dalam menghimpun dan menyalurkan dana sosial.

Bukti kongkret kedermawanan warga +62 tercermin dari pertumbuhan setoran zakat, infak, sedekah (ZIS) sebesar 52,14 persen,  yaitu dari Rp 14 triliun (2021) menjadi Rp 21,3 triliun. Berkah. 

Kementerian Agama memperkirakan potensi zakat sekitar Rp 327 triliun. Hasil riset Baznas melaporkan realisasinya hanya Rp 71,4 triliun. 

Diperkirakan sekitar 85 persen dari zakat yang terkumpul dilakukan melalui organisasi pengumpul ziswa (OPZ). Terdapat 37 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional, 33 LAZ skala provinsi, dan 70 LAZ skala kabupaten/kota yang berizin Kemenag.

Ini belum termasuk lembaga donasi tanpa sekat keagamaan. Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) mencatat 170 anggota individu, organisasi, dan perusahaan dengan 280 mitra dan jaringan. PFI memiliki 8.048 program rutin. 

Donasi kamu bisa mengurangi pajak, lho. Hal ini tertuang Permenkeu No. 254/PMK.03/2010 tentang tata cara pembebanan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Bah, warga negeri ini kurang memanfaatkan fasilitas ini. Alhasil, keduanya dibayar. Sebab donasi hanya berharap balasan dari Tuhan, sedangkan pajak adalah kewajiban yang memang harus dilaksanakan.

Betapa hebatnya warga negeri ini. Setor donasi seikhlas dalamnya lautan. 

Sedikit donasimu telah menyelamatkan semesta ini. Terima kasih, bestie. (*)

Coeditor Sayyidah Nuriyah Editor Mohammad Nurfatoni

Exit mobile version