![Gara-gara film Vina](https://i0.wp.com/pwmu.co/wp-content/uploads/2024/05/Film-Vina-7-Hari.jpg?resize=699%2C469&ssl=1)
PWMU.CO – Gara-gara film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop belakangan ini, kasus kematian dua remaja di Cianjur delapan tahun lalu diungkit lagi dengan heboh.
Polisi menjadi sasaran kritik. Sebab ada yang menduga salah tangkap tersangka sehingga menyebabkan delapan orang masuk penjara.
Film Vina: Sebelum 7 Hari, sebuah film horor produksi tahun 2024. Disutradarai oleh Anggy Umbara. Cerita berdasarkan kisah nyata kasus tewasnya Vina dan Eki.
Film diproduksi Dee Company dan Umbara Brothers ini dibintangi oleh Nayla D. Purnama, Lydia Kandou, dan Gisellma Firmansyah. Cukup ramai penonton di bioskop.
Lebih ramai dan gaduh lagi di televisi dan medsos. Menjadi perbincangan dalam acara talkshow dan podcast. Menghadirkan pengacara korban, pengacara pelaku, polisi, pensiunan polisi, pengamat polisi, pengamat kriminal. Padahal kasus ini juga diputus pengadilan hingga kasasi MA delapan tahun lalu.
Makin heboh lagi sekarang beredar di medsos video teman Vina kesurupan lantas mengungkap siapa saja pelaku pembunuhan itu dua remaja di Cirebon itu.
Tuduhan juga makin melebar ke mana-mana. Gara-gara netizen, anak mantan bupati pun disebut-sebut terlibat. Sampai-sampai dia membuat klarifikasi. Mana mungkin terlibat saat kejadian baru kelas 5 SD.
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) pun mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (28/5/2024), mengadukan semua kru film itu. Alasannya gara-gara film Vina masyarakat jadi gaduh.
Kronologi Kejadian
Kasus Vina Cirebon ini terjadi pada 27 Agustus 2016. Awalnya ada laporan kecelakaan sepeda motor di Jl. Perjuangan dekat fly over Kota Cirebon. Dua remaja yang berboncengan meninggal dunia tergeletak di jalan. Vina dan Muhammad Rizky alias Eky.
Petugas Polsek setempat saat olah TKP melaporkan ini peristiwa kecelakaan tunggal. Bukti ada bekas gesekan di jalan dan tubuh korban menabrak tiang lampu di median jalan. Di mur baut tiang lampu ada bekas darah dan serpihan daging.
Visum dokter di RS Cirebon menyebut korban meninggal dunia akibat kepala cedera kena benda tumpul.
Namun informasi berkembang. Dua remaja itu tewas akibat pengeroyokan oleh anggota geng motor. Juga ada pemerkosaan terhadap Vina dengan bukti sperma. Kematian keduanya akibat pemukulan dengan kayu.
Polisi menangkap delapan remaja yang diduga pelaku. Mereka menghadapi sidang pengadilan. Tiga orang divonis seumur hidup. Ada yang delapan tahun. Ada yang bebas karena tidak terlibat.
Polisi awalnya menyebut total ada 11 orang pelaku yang terlibat pembunuhan Vina dan Eky. Sehingga ada tiga orang buron. Tapi selama delapan tahun tiga buron itu tidak ditangkap.
Baru setelah film Vina tayang dan heboh, sekarang Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang tersangka buron delapan tahun itu pada 21 Mei 2024.
Tapi kemudian polisi mencabut status DPO (Daftar Pencarian Orang) dua tersangka buron lainnya, Andi dan Dani dengan alasan sumber keterangan dari terpidana asal sebut.
Penangkapan Pegi ini juga jadi kontroversi. Ibu, ayah, paman, dan teman Pegi bersaksi pada saat kejadian delapan tahun lalu itu, Pegi berada di Bandung bekerja menjadi kuli bangunan ikut bapaknya. Saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Pegi menyatakan dia bukan pelakunya.
Versi Pengacara
Delapan tersangka yang sudah divonis hakim pada sidang tahun 2016 didampingi oleh pengacara yang berbeda.
Pengacara Jogi Nainggolan mendampingi klien Eko Ramdani Hadi Saputra Kasanah, Eka Sandy, dan Supriyanto yang divonis seumur hidup.
Titin Prialianti mendampingi klien Saka Tatal (pelaku di bawah umur) dan Sudirman.
Witdiyaningsih Shindy Sembiring mendampingi klien bernama Rivaldy Aditiya yang belakangan diketahui tidak berkaitan dengan kasus pembunuhan ini.
Jogi menceritakan, pada malam kejadian, kelima kliennya bersama temannya sedang duduk nongkrong hingga malam di warung kediaman Bu Nining. Namun pemilik warung meminta mereka pindah tempat karena bising.
Menurut dia, lokasi warung ini jaraknya 1 km dari lokasi kejadian. Klien Jogi maupun Titin ditangkap atas informasi yang diberikan oleh Dede dan Aep kepada Iptu Rudiana, ayah Eky. Anak-anak ini dituduh membunuh Eky dan Vina.
Jogi juga mengungkap hasil investigasinya bahwa di lokasi kejadian ada CCTV. Di pengadilan CCTV tidak dijadikan bukti oleh polisi.
“Ada CCTV kami minta buka itu perlihatkan tapi tidak direspons dengan alasan kepolisian tak punya ahli untuk membuka itu. Omong kosong. Anehnya lagi dalam persidangan disatukan dalam sebuah tuduhan pasal 340 subsider 338 dan pasal 81 menyangkut anak di bawah umur tidak ada pasal pemerkosaan,” ungkap Jogi.
Jogi meminta tindakan lebih spesifik tes DNA terkait hasil pemeriksaan forensik terdapat sperma di kemaluan Vina. Menurutnya, keberadaan sperma tersebut belum dipastikan mengarah kepada para terdakwa.
“Klien kami itu pekerja kasar, pekerja buruh tak berafiliasi dengan geng motor,” ujarnya.
Dia yakin berdasar investigasinya dua remaja itu tewas akibat kecelakaan motor tunggal.
Pengacara Titin Prialianti menceritakan, dalam persidangan jaksa menuduh kliennya membunuh dengan menusukkan pedang ke dada dan perut. Ternyata saat bukti kaos korban Eky ditunjukkan kaos itu utuh, tidak ada bekas tusukan.
Kini banyak kalangan menuntut polisi menyelidiki kasus ini dengan benar dan profesional sehingga tidak menimbulkan korban salah tangkap.
Gara-gara film Vina, kasus delapan tahun lalu kini diungkit lagi untuk menguak fakta sebenarnya.
Editor Sugeng Purwanto
Discussion about this post