Berkah Fintech Syariah Siap Hubungkan Investor dengan Nasabah Berbasis Teknologi

Dian Berkah (tiga dari kiri) bersama Independent Senior Consultant Martin Chen (tiga dari kanan) dan Kepala Cabang BSM Klampis Surabaya Wahyu Arif Rahman (paling kiri) di kantor BFS. (Farid/PWMU.CO)

PWMU.CO – Berkah Financial Technologi (Fintech) Syariah (BFS) direncanakan akan hadir di Jawa Timur. Fintech syariah ini merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang menghubungkan pemberi dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Founder dan Komisaris BFS Dian Berkah mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Karena fintech wajib terdaftar di OJK sebagai landasan untuk izin beroperasi agar tidak ilegal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016,” jelasnya kepada PWMU.CO, Ahad (28/4/19).

Ia menargetkan lembaganya ini akan beroperasi pada pertengahan Mei 2019. “Kami berharap bulan Ramadhan sudah bisa terdaftar dan beroperasi sebagai fintech syariah pertama di Jawa Timur,” ungkapnya.

Pria kelahiran 23 September 1983 ini berharap lembaganya hadir sebagai sarana dalam mewujudkan ekonomi keumatan yang bermaslahah. “Tentu dilandasi dengan ketegasan dalam prinsip syariah yang sesuai dengan fatwa DSN MUI,” tegasnya.

Nantinya dalam fintech syariah ini, kata Dian, pemohon dapat mengajukan pembiayaan dan pendanaan produktif berbasis syariah melalui platform BFS. “Dalam hal ini menggunakan akad murabahah bi al wakalah dan mudharabah muqayyadah,” ujarnya.

Murabahah bi al wakalah adalah pembiayaan kebutuhan nasabah untuk pembelian barang tertentu dengan diwakilkan transaksinya kepada nasabah secara langsung. Sedangkan mudharabah muqayyadah adalah pendanaan kebutuhan nasabah yang bersifat produktif dengan memfokuskan pada kegiatan usaha tertentu, seperti pendanaan syariah bagi Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Kecil Menengah (UKM), properti bersubsidi, dan peternakan.

Selanjutnya BFS akan menghubungkan kepada investor untuk melakukan akad perjanjian berdasar prinsip syariah. “Investor dan penerima fasilitas (nasabah) akan diberikan rekening khusus yang berbentuk virtual account,” paparnya.

Dian menambahkan, dalam hal ini BFS akan bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri (BSM). “Kami akan melakukan MoU dengan BSM setelah terdaftar di OJK nanti,” ungkapnya.

Kantor BFS ini berlokasi di Premium Tower Nine Boulevard Unit 8A Jalan Mayjend Yono Soewoyo Nomor 9 Dukuh Pakis, Surabaya. (Vita)

Exit mobile version