BFS Tandatangani Pakta Integritas sebagai Fintek P2P Lending Syariah

Penyerahan kenang-kenangan dari BFS kepada DSN MUI Pusat usai penanda tanganan pakta integritas. (Farid/PWMU.CO)

PWMU.CO – Berkah Finteck Syariah (BFS) memenuhi undangan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) di Jalan Dempo Nomor 19 Pegangsaan, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/19).

Founder dan Komisaris BFS Dian Berkah MHI mengatakan ada dua agenda dalam pertemuan tersebut. “Pertama, kami tim BFS mempresentasikan lembaga kami dan kesiapannya. Yang kedua yaitu penanda tanganan pakta integritas BFS sebagai fintek P2P Lending Syariah,” jelasnya.

Acara ini, kata Dian, merupakan rangkaian agenda setelah BFS memenuhi berkas standarisasi sebagai fintek syariah. Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya itu hadir didampingi Direktur BFS Farid Zanky, Pengawas Syariah BFS KH M Muchlis Muhsin dan Prof Raditya Sukmana, serta Independent Senior Consultan BFS Martin Chen.

Kedatangan tim BFS ini disambut hangat oleh perwakilan Bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) DSN MUI Ustadz Agus Supriyadi dan Wakil Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN MUI KH Dr Hasanuddin. “Saya berharap BFS dapat berkomitmen dan menjadi teladan untuk menerapkan prinsip syariah dalam menjalankan bisnisnya,” kata Hasanuddin.

Selain itu, Martin—sapaan Martin Chen—menjelaskan, BFS akan berkomitmen sesuai dengan prinsip syariah. “Apalagi di dalamnya ada Dian sebagai bagian dari DSN MUI Perwakilan Jawa Timur,” imbuhnya.

Dalam presentasinya, Dian menjelaskan beberapa akad yang akan digunakan dalam BFS ini. “Yaitu wakalah bi al ujrah, murabahah bi al wakalah, ijarah bisnis muntahiya bi al tamlik, mudharabah muqayyadah, dan musyarakah,” paparnya.

Di akhir paparannya, Farid Zanky menyampaikan terima kasih dan bersyukur atas kesempatan yang diberikan. “Kami berharap support dari DSN MUI untuk selalu mengawal BFS ke depan,” ungkapnya.

Penandatanganan pakta integritas dilakukan Pengawas Syariah BFS dan disaksikan langsung oleh DSN MUI Pusat. (Vita)

Exit mobile version