Muhadjir Effendy: Aturan Pengeras Suara demi Kenyamanan dan Toleransi. Menko PMK mengajak masyarakat baca dan pahami Surat Edaran (SE) Menag secara menyeluruh.
PWMU.CO – Pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Menanggapi langkah itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengajak masyarakat untuk dapat memahami dengan membaca isi dari SE Menag secara menyeluruh.
“SE Pak Menag itu bagus sekali. Karena itu saya minta supaya pengurus-pengurus masjid, pengurus-pengurus mushala, takmir, agar membaca dulu semuanya, dipahami apa maksudnya, apa tujuannya,” ujar Menko PMK di sela kunjungan kerja meninjau penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Tegal, Jumat (25/2/2022).
Sebagaimana tertulis jelas di dalam SE, penggunaan pengeras suara pada masjid atau mushala mempunyai tujuan yaitu di antaranya mengingatkan kepada masyarakat akan datangnya waktu shalat melalui suara adzan, salawat,dan bacaan al-Quran.
Selain itu, menyampaikan suara muadzin kepada jamaah ketika adzan, suara imam kepada makmum ketika shalat berjamaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jamaah, serta menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid atau mushala.
Sudah seharusnya lah penggunaan pengeras suara tersebut dilakukan secara proporsional. Harus “empan papan” mengenai kapan digunakan dan seberapa besar volume suaranya.
Jaga Toleransi
“Mohon SE itu dibaca betul kemudian diterapkan. Tujuannya sangat baik yaitu untuk menjaga kenyamanan lingkungan dan toleransi. Boleh memakai pengeras suara atau toa, asal yang wajar. Jangan terlalu keras-keras tapi juga jangan terlalu lirih. Kapan digunakan itu juga dihitung betul. Jangan 24 jam keras terus. Jangan 2 jam sebelum shalat Subuh sudah kelas,” ucap Menko PMK.
Seperti juga telah disampaikan Menag bahwa di dalam hidup masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Oleh karena itu, perlu pedoman bersama agar kerukunan dan harmoni sosial tetap terawat dengan baik termasuk di antaranya lewat cara mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.
“Jadi sebetulnya itu maksudnya baik. Jangan mudah terpengaruh pada berita yang sepotong-potong apalagi cuma judulnya. Baca berita itu isinya, jangan judulnya saja. Sekarang ini banyak masyarakat kita yang membaca berita itu judulnya, kalau judulnya seram ya dianggapnya itu. Padahal itu hanya judulnya saja,” tegasnya.
Muhadjir pun berharap agar kebijakan yang telah dikeluarkan melalui SE tersebut dapat dijadikan pedoman. Dengan demikian, kenyamanan dan kehidupan toleransi di masyarakat dapat terus terpelihara dengan lebih baik. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni
Discussion about this post