Posbakum PDA Lamongan Selenggarakan Penyuluhan Hukum, laporan Fathurrahim Syuhadi, kontributor PWMU.CO Lamongan.
PWMU.CO – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Lamongan menyelenggarakan penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Dakwah Muhammadiyah Lamongan, Sabtu (26/2/2022) ini diikuti perwakilan Pimpinan Cabang Aisyiyah se-Kabupaten Lamongan, masing masing lima orang.
Wakil Ketua PDA Lamongan Dra Zumrotun Nisa menyampaikan terima kasih kepada para undangan, pemateri, dan peserta yang telah hadir mengikuti penyuluhan hukum. Semuanya mematuhi protokol kesehatan dalam situasi wabah Covid-19 yang belum reda.
“Dengan kegiatan ini Pimpinan Daerah Aisyiyah Lamongan berkeinginan dapat membantu semua masyarakat dalam bantuan hukum dan menerima hak dari pemerintah,” ujar Zumrotun Nisa
Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lamongan KH Muntholib Sukandar mengapresiasi kegiatan Posbakum yang digagas PDA Lamongan. Dalam sambutannya ia menyampaikan, kalau kegiatan Muhammadiyah dalam kemasyarakatan banyak berpihak pada warga yang tidak mampu.
Ia memaparkan tentang peran Muhammadiyah sebagai gerakan al-Maun yang digagas KH Ahmad Dahlan. Peran Muhammadiyah itu meliputi bidang pendidikan, kesehatan, dan kemasyarakatan. “Apa yang dilakukan oleh Muhammadiyah telah banyak dilakukan masyarakat,” ujarnya.
Muntholib Sukandar menambahkan peran Muhammdiyah di bidang pendidikan dan kesehatan merupakan fitrah Muhammadiyah sebagai peran kemasyarakatan.
Pentingnya Kursi DPR
Prof Dr Zainuddin Maliki MSi—anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan X Lamongan dan Gresik—hadir sebagai narasumber dalam penyuluhan hukum. Dia mengatakan DPR merupakan salah satu pilar penegak hukum di Indonesia
Anggota Komisi X ini menjelaskan DPR bertugas membuat undang undang dan pengawasan undang-undang. Oleh karena, itu warga Muhammadiyah dan Aisyiyah harus mempunyai keinginan untuk duduk di kursi DPR. “Karena di situlah peran penting membuat undang-undang. Di situlah salah satu misi Muhammadiyah dan Aisiyah,” ujarnya.
Pentingnya duduk di DPR itu dicontohkan dengan lahirnya UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Salah satu undang-undang yang mengatur badan hukum rumah sakit itu merugikan Muhammadiyah. Tapi dengan jihad konstitusi, undang-undang itu digugat di Mahkamah Konstitusi dan akhirnya ditambahi dengan pasal 7.
Terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang diundangkan saat Presiden Susilo Bambang Yudoyono berkuasa, Zainuddin mengatakan bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.
Menurutnya, lembaga bantuan hukum ini didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis atau cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun tidak mampu, buta hukum dan tertindas,.
Zainuddin mencontohkan, terkait bahan pokok mahal terutama minyak yang harganya melejit. Itu harus mendapatkan bantuan hukum karena membuat efek kepada masyarakat.
Selain Prof Zainuddin Maliki, acara ini menghadirkan narasumber Roudhotul Jannah SH dari Pengadilan Agama Lamongan dan Anis Suadah MM dari Dinas P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Lamongan.
Serangkaian acara penyuluhan hukum Posbakum, diumumkan para juara GLHA (Gerakan Lumbung Hidup Aisyiyah) dan Lomba Olahan Pangan Lokal yang dilaksanakan PDA Lamongan.
Juara GLHA
- Juara I Pimpinan Cabang Aisyiyah Sekaran
- Juara II Pimpinan Cabang Aisyiyah Lamongan
- Juara III Pimpinan Cabang Turi
- Juara Favorit Pimpinan Cabang Solokuro
LOmba Olahan Pangan Lokal
- Juara I Pimpinan Cabang Aisyiyah Brondong
- Juara II Pimpinan Cabang Aisyiyah Sekaran
- Juara III Pimpinan Cabang Aisyiyah Paciran
- Juara Favorit Pimpinan Cabang Aisyiyah Solokuro. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni
Discussion about this post