![](https://i0.wp.com/pwmu.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-04-at-09.18.44.jpeg?resize=900%2C730&ssl=1)
PWMU.CO – Sekjen MUI Dr Amisyah Tambunan mengingatkan pentingnya mandatory (wajib) halal dalam kategori makanan dan minuman. Hal itu untuk mellindungi umat dari keraguan terhadap produk makanan dan menuman, terutama produk impor dari luar negeri. Oleh karena itu peredaran makanan dan minuman tidak bisa dikonsumsi sebelum ada sertifikasi halal.
Buya Amirsyah, sapaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indinesia (MUI) itu menegaskan, untuk mewujudkan wajib halal diperlukan beberapa kesiapan. Pertama, mempersiapkan langkah taktis dan strategis yang terukur. Kedua, persiapan yang matang semua pemangku kepentingan dalam bentuk peta jalan sehingga jelas kendala dan peluang mewujudkan wajib halal.
Ketiga, perlu analisis SWOT untuk memberlakukan wajib halal 2026 terutama para produsen halal. Keempat, kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan konsumen agar mempersiapkan diri untuk wajib sertifikasi halal 2026.
“Kelima, wajib halal merupakan salah satu bentuk terciptanya suasana aman dan nyaman bagi konsumen,” ujarnya pada PWMU.CO, Sabtu (18/5/2024).
Hal ini dia sampaikan mengingat target pemerintah 44,18 persen sejak 2019 untuk semua jenis produk baru mencapai 4.418.343 produk (data per 15 Mei 2024). Padahal target Badan Pemerikasa Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag adalah 10.000.000 produk.
Sedangkan total jumlah UMK yang ada sekitar 28 juta unit usaha. Oleh karena itu, Presiden Jokowi memutuskan pengunduran sertifikat wajib halal untuk UMK makanan dan minuman dari 2024 menjadi 2026. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni
Discussion about this post