Fatwa Muhammadiyah tentang Bisnis Kripto: Aset atau Komoditas?
Bisnis kripto kini bukan sekadar tren spekulasi, melainkan bagian dari infrastruktur keuangan digital. Video ini mengulas fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menyatakan kripto sah sebagai aset atau komoditas investasi, namun menegaskan larangan penggunaannya sebagai alat pembayaran. Pahami batasan syariah dalam bertransaksi kripto, termasuk larangan praktik trading yang mengandung unsur riba, spekulasi berlebihan (gharar), dan manipulasi pasar, serta pentingnya literasi keuangan sebelum berinvestasi.