PWMU.CO – Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jawa Timur dr Dodo Anondo MPH menyampaikan strategi menghadapi dinamika regulasi perumahsakitan.
“Sekarang rumah sakit dipandang sebagai subjek hukum yang tidak lagi kebal terhadap gugatan ganti rugi, sebab rumah sakit mulai dikelola secara modern. Masyarakat mulai melupakan fungsi sosial rumah sakit, dan sudah banyak asuransi yang produknya bersedia mengambil alih risk financing transfer (risiko rumah sakit),” jelasnya.
Hal itu disampaikan dalam acara Rapat Kerja Majelis Pembina Kesehatan Umum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (MPKU PWM) Jawa Timur ke-37, di Hotel Santika Gresik, Jumat (12/7/19).
Menurutnya, setiap rumah sakit harus memiliki ahli hukum yang mengerti tentang perundang-undangan yang terkait dengan perumahsakitan. “Para direktur pun harus mengetahui peraturan-peraturan terkait dengan rumah sakit,” kata dia.
Masyarakat sekarang, lanjutnya, sudah pintar dan teliti. “Masyarakat mampu menilai bagaimana pelayanan rumah sakit,” terangnya.
Untuk menghadapi kondisi seperti saat ini, kata Dodo, hal penting yang perlu diperhatikan adalah seluruh staf rumah sakit harus tahu dan mampu menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan benar pada setiap tindakan yang dilakukannya. “Inform consent (surat persetujuan) bagi semua tindakan pada pasien juga harus jelas,” tegasnya.
Dia menyampaikan, direktur harus mengetahui semua aktivitas yang terjadi di rumah sakit, termasuk anak buahnya. “Karena rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan maupun profesi lainnya yang ada di lingkungan rumah sakit tersebut,” paparnya. (R3W)