PWMU.CO – Di bulan Ramadhan ini ternyata banyak orang gila. Lontaran sarkastik itu disampaikan dr Tjatur Prijambodo M Kes, saat memberi ceramah Shalat Tarawih di Masjid Al Ihsan Perum Pesona Sekar Gading, Sidoarjo, Senin (13/6) lalu.
(Baca: Tujuh Penyakit Ini Bisa Disembuhkan dengan Puasa dan Mengapa Berpuasa Justru Jadi Gemuk … Ini yang Seharusnya)
Menurut Tjatur, syarat wajib berpuasa Ramadhan itu meliputi 4 hal, yaitu: Muslim, baligh, sehat, dan tidak gila. “Mari kita perhatikan. Betapa banyak di sekitar kita warga yang Muslim, baligh, dan sehat, tapi tidak berpuasa tanpa alasan syar’i,” ujar Tjatur.
Menurut dokter yang banyak berdakwah ini, hal itu mengindikasikan bahwa masih ada 1 syarat yang belum terpenuhi, yaitu tidak gila. “Jadi, artinya, banyak yang masih gila sehingga belum ‘wajib’ berpuasa,” kata Tjatur.
(Baca juga: Berbahaya, Tidur selepas Subuh dan Berbuka dengan Menu Kelas Berat saat Puasa Ramadhan)
Lebih jauh, ayah 4 anak ini menjelaskan tentang mereka yang boleh tidak berpuasa. Mereka dikelompokkan menjadi 2 golongan besar, yaitu orang yang memiliki udzur sementara dan orang yang memiliki uzur tetap.
“Termasuk golongan pertama adalah orang yang sakit dan orang yang bepergian (musafir). Untuk golongan pertama ini, mereka harus membayar puasa (qadha) di hari lain, di luar Ramadhan,” jelas Tjatur sembari menyitir surat Albaqarah ayat 184.
(Baca juga: Penjelasan Medis tentang 9 Manfaat Puasa untuk Kesehatan)
Tjatur menjelaskan, yang termasuk orang dengan udzur tetap adalah pertama, mereka yang lanjut usia, yang tidak mampu berpuasa. Kedua, mereka yang sakit menahun.
Dan ketiga, mereka para pekerja berat seperti kuli pelabuhan, pekerja tambang, atau tukang becak, yang apabila berpuasa akan teramat berat dan menderita. “Termasuk dalam golongan ini adalah wanita hamil dan menyusui,” ungkap Tjatur sambil mengutip Himpunan Majelis Tarjih (HPT).
(Baca juga: Memberi Tak Harap Kembali: Kisah Nyata Ketika Din Syamsuddin Bertemu Seorang Ibu di Pesawat)
Kepada golongan ini, kata Tjatur, diberikan dispensasi (rukhsah) untuk tidak berpuasa. Tetapi diwajibkan membayar fidyah dengan memberi makan pada 1 orang miskin untuk 1 hari tidak puasa dengan kadar sekurang-kurangnya 1 mud bahan makan pokok (6 ons). Tetapi Tjatur mengingatkan, agar 2 golongan itu tetap mengupayakan berpuasa, karena itu lebih baik.
Di akhir cermahnya, Tjatur berharap, dirinya dan seluruh jamaah yang hadir bisa menjadi orang yang Muttaqin setelah menjalankan puasa Ramadhan. (*)