ADVERTISEMENT
  • Home
  • Musywil
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
Minggu, Juni 4, 2023
  • Login
  • Home
  • Musywil
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Musywil
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Bagaimana Hukum Haji dengan Uang Utangan?

Rabu 17 Juli 2019 | 11:27
2 min read
9
SHARES
28
VIEWS
Calon jamaah hai Indonesia saat tiba di Bandara King Abdul Aziz Jeddah. (MN/PWMU.CO)

PWMU.CO – Kita semua tahu, orang yang berkawajiban haji itu haruslah mampu. Sementara ini ada bank-bank yang memberi talangan calon haji. Alias yang ONH-nya kurang, diutangi dulu.
Pertanyaan kami:
1. Sejauh mana yang dinamakan “mampu” itu?

2. Misalnya kita sudah niat haji dan sudah mulai menabung, lalu di tengah-tengah ada kebutuhan mendadak, akhirnya tidak jadi berangkat. Apakah ini dianggap belum mampu ataukah tindakan yang salah?

3. Banyak kita saksikan, sepulang dari haji memberi buah tangan, dan membuat tasyakuran, wajibkah ini?

5. Saudara saya seorang pengusaha home indusrty, yang akan berhaji. Oleh bank sudah diatur semua, termasuk ONH dan oleh-oleh. Tetapi, ketika menandatangi formulir pinjaman itu tertulis untuk pengembangan usaha. Bagaimana hal ini?

6. Apa doa khusus supaya bisa haji?

Terima kasih atas jawabannya.
NN, Surabaya

Jawab
1. Ukuran mampu dalam haji, yaitu: sehat, ada ongkos (ONH), ada living cost, ada kendaraan yang mengangkut, dapat sit, ada visa.

2. Kalau keperluan mendadak itu ada kaitannya dengan sakit yang harus berobat, atau karena keperluan makan karena tidak ada yang dimakan baik untuk diri sendiri maupun keluarga, atau untuk kepentingan SPP yang kalau tidak terbayar anak akan di-DO atau karena untuk membayar utang yang tidak bisa ditunda-tunda, maka ketika itu menggunakan tabungan dan akhirnya membatalkan hajinya tidak apa-apa.

Sebab, ketika itu dia dianggap belum mampu. Tetapi, kalau tidak sampai ke tingkat itu, hanya sekadar untuk biaya pernikahan misalnya yang cukup sederhana, tetapi harus dimewah-mewahkan maka ini tidak boleh.

3. Buah tangan dari haji dan tasyakuran itu tidak ada kaitannya dengan haji. Tidak wajib dan tidak sunat. Itu mubah saja. Karena tiu, para jamaah calo haji kiranya tidak usah terlalu memikirkan hal-hal yang sebenarnya mubah ini, lalu memberatkan diri.

4. Haji dengan ONH utangan, boleh-boleh saja, asal benar-benar sudah ada cadangan utnuk membayarnya. Bukan fiktif. Karena, pada dasarnya orang yang akan berangkat haji itu hendaknya menyelesaikan utangnya dulu, bukan malah utang.

Karena, kalau sewaktu-waktu meninggal dunia tidak lagi menjadi beban di akhirat kelak, dan dia benar-benar mabrur. Kalau utangan yang dipakai haji itu, benar-benar siap untuk dikembalikan.

5. Karena sebagai pengusaha, dan kotraknya tadi itu menggunakan kata “pengembangan” lalu dipakai untuk ONH juga tidak masalah, karena uang ini sudah menjadi haknya.

Yang penting kesediaan membayar. Kontrak utang dengan nama “pengembangan”, karena di bank tidak boleh utangan untuk haji. Paling-paling dengan sebutan “talangan”, dengan catatan yang bersangkutan sudah membayar sedikitnya Rp 10 juta.

6. Doa khusus tidak ada.
Demikian, wallahu a’lam.

Oleh KH Mu’ammal Hamidy, diambil dari buku Islam dalam Masalah Keseharian (2), Penerbit Hikmah Surabaya, 2019.

Bagaimana Hukum Haji Badal, Menghajikan Orangtua yang Sudah Wafat atau Fisiknya Lemah?
Tags: Hukum Haji dengan Uang UtangHukum Seputar Haji
SendShare4Tweet2Share
ADVERTISEMENT

Related Posts

No Content Available

Discussion about this post

Populer Hari Ini

  • 40 Tahun Jadi Guru TK, Bu Syamsun Tutup Usia

    1308 shares
    Share 523 Tweet 327
  • Dua Siswa MTsM 9 Wotan Panceng Juara Lomba Puisi

    2255 shares
    Share 902 Tweet 564
  • Penyakit TB Masih Mendominasi, Ini Solusi Dokter Ahli

    415 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Persyarikatan Muhammadiyah Bukan Yayasan

    11100 shares
    Share 4440 Tweet 2775
  • Din Syamsuddin: Temukan Kembali Kekuatan Budaya Melayu

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Amplop Impian

    29697 shares
    Share 11879 Tweet 7424
  • Membahas Pesantren di Pesantren, Raker LPP PWM Jatim

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Wisudawan Smamio Dilepas untuk Meraih Mimpi Masa Depan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Dari 13 ke 31 Personel, Majelis Dikdasmen PDM Lamongan Diharapkan Lebih Maksimal

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Semarak Musycab Muhammadiyah Aisyiyah Wringinanom Gresik Bertabur Lomba

    144 shares
    Share 58 Tweet 36

Berita Terkini

  • Begini Tafsir Surat Al-Kautsar dalam Gerakan Perempuan MengajiMinggu 4 Juni 2023 | 16:02
  • Halaqah Ummahat Ikwam SD Mugeb Dapat PujianMinggu 4 Juni 2023 | 15:46
  • Siswa SMA Muhi Ini Raih 3 Emas dan 1 Perunggu dalam SehariMinggu 4 Juni 2023 | 15:27
  • 20 Kelompok Siswa SD Mugres Menggelar Pentas Tari KreasiMinggu 4 Juni 2023 | 15:24
  • SDMM Famgath di Kota BatuMinggu 4 Juni 2023 | 15:22
  • 6 Strategi Kawal Generasi Milenial Bijak BermedsosMinggu 4 Juni 2023 | 15:16
  • Strategi Sukses PPDB, Begini Kata Kosultan PendidikanMinggu 4 Juni 2023 | 15:09
  • Inilah Juara Semarak Musycab Muhammadiyah Aisyiyah WringinanomMinggu 4 Juni 2023 | 15:05
  • Putri guru BK
    Putri Guru BK Smamda, Lulus Cumlaude UnairMinggu 4 Juni 2023 | 14:16
  • Seleksi pemimpin
    Seleksi Pemimpin secara Genetika, Hasilnya seperti IniMinggu 4 Juni 2023 | 13:42

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Musywil
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In