PWMU.CO – Menurut definisi, shalat diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Tetapi banyak kita saksikan, setelah shalat dilanjutkan dengan jabat tangan.
Apakah ini memang ada tuntunannya? Atas jawabannya, terimakasih.
Nur Ahad, Banyuwangi.
Definisi shalat seperti yang Anda sebutkan itu betul. Sehingga setelah salam, seseorang sudah keluar dari shalat. Sedangkan jabat tangan itu sendiri tidak termasuk dalam rangkaian shalat. Dan kalau ditanyakan apakah ada tuntunan? Secara qath’iy, tidak ada. Jabat tangan yang ada adalah lepas, setiap ketemu teman. Sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW:
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
Tidaklah dua orang Islam yang bertemu lalu berjabat tangan, melainkan Allah akan mengampuni mereka berdua sebelum berpisah. (HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Kalau dilihat dari sudut “keterlepasan” atau “kemutlakan” hadits itu, maka boleh saja usai shalat berjabat tangan, sebagaimana dibolehkannya sebelum shalat. Sudah tentu ini bagi yang tadi belum ketemu dan belum berjabat tangan.
Tetapi, kalau jabat tangan ini ditradisikan setiap kali usai shalat, baik yang tadinya sudah berjabat ataupun belum, yang seolah-olah kurang sempurna shalat berjamaah, maka ia dianggap mengada-ada. Karena itu, al-Subuki dari kalangan Madzhab Syafi’i, seperti disebutkan oleh Syaikh Muhammad Abdussalam Khadhar al-Syuqairy dalam bukunya as-Sunanu wal Mubtada’at (Yang Sunah dan yang Bid’ah) melarangnya, sekalipun dikatakannya tanpa dalil (halaman 289). (*)
Oleh KH Mu’ammal Hamidy, diambil dari buku Islam dalam Masalah Keseharian (1), Penerbit Hikmah Surabaya.