PWMU.CO – Saya ingin bertanya tentang hukum berdoa dengan mengangkat tangan dan menyapu muka. Menurut A. Hasan dalam Soal Jawab Jilid I dan II halaman 326-327, haditsnya dhaif.
Zainuri Alief, Pasuruan.
Jawab: Perihal doa dengan angkat tangan dan menyapukan tangan ke muka, itu setahu saya seperti yang dikemukakan A. Hassan itu. Bahkan Syekh Muhammad Nashiruddin Albani dalam Irwaul Gholil fi Takhriji Ahaditsi Manaris Sabil, juz II, halaman 178-181 mengutip beberapa hadits tentang mengusapkan tangan usai berdoa ini, semuanya memang dhaif (lemah).
Adapun masalah mengangkat tangan, memang terdapat perbedaan pendapat. Tetapi hadits yang popular perihal seruan bekerja yang halal dan makan yang halal, Rasulullah SAW menuturkan cerita seorang yang berdoa dengan angkat tangan sebagai berikut:
ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
Kemudian beliau menceritakan ada seorang yang datang dari perjalanan jauh, dengan rambut kusut (madul-madul) dan badan berdebu. Sambil mengulurkan tangannya ke langit seraya berdoa, ya Rabb, ya Rabb, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dia disuapi (dibesarkan) dari harta haram. Maka bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan Allah? (HR Muslim)
Di situ dikatakan “berdoa dengan mengulurkan atau mengangkat tangan” yang ternyata oleh Nabi tidak disangkal. Ini, berarti taqrir alias dibenarkan. Dan masalah berdoa dengan mengangkat kedua tangan ini bervariasi, ada yang tinggi sampai terlihat ketiak, ada yang yang cukup angkat jari telunjuk dan seterusnya. Ini bisa diterangkan di bab tersendiri. (*)
Oleh KH Mu’ammal Hamidy, diambil dari buku Islam dalam Masalah Keseharian, Penerbit Hikmah Surabaya.