PWMU.CO – Hari Jumat adalah hari istimewa bagi umat Islam. Nabi SAW bersabda:
إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَيِّدُ الْأَيَّامِ وَأَعْظَمُهَا عِنْدَ اللَّهِ
Artinya: “Sesungguhnya hari Jumat adalah penghulu dari semua hari dan Jumat itu adalah hari yang paling agung menurut Allah” (HR. Ibn Majah No. 1084). Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan (Shahih Wa dha’if Ibn Majah, III/84).
Hari Jumat adalah hari yang agung dan oleh Nabi SAW disebut sebagai sayyidul ayyam, penghulu (rajanya) hari. Karena itu beribadah pada hari Jumat bisa bernilai lebih tinggi dari pada hari-hari yang lain.
Di antara ibadah penting pada hari Jumat adalah shalat Jumat yang dilaksanakan pada waktu Dhuhur, dan di dalamnya berlaku etika yang harus diperhatikan saat melaksanakannya, yakni sebagai berikut:
Pertama, mandi besar sebelum menghadiri shalat Jumat
Dari Samurah bin Jundub RA, Nabi SAW besabda:
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
Artinya: “Barang siapa berwudhu di hari Jumat, maka itu baik, namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih utama.” (HR An-Nasai, no. 1380; Tirmidzi, no. 497; Ibnu Majah, no. 1091). Al-Albani: Shahih (Shahih Wa Dha’if Sunan al-Nasa-I, IV/24).
Kedua, menuju ke masjid (Jumatan) dalam keadaan sudah berwudhu:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
Artinya: “Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jumat, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jumat (saat ini) dan Jumat (sebelumnya) ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barang siapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela) ” (HR. Muslim, no. 857).
Ketiga, memakai minyak wangi saat menghadiri shalat Jumat;
Dari Salman al-Farisi RA, Nabi SAW besabda:
مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَتَطَهَّرَ بِمَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ثُمَّ ادَّهَنَ أَوْ مَسَّ مِنْ طِيبٍ ثُمَّ رَاحَ فَلَمْ يُفَرِّقْ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَصَلَّى مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ إِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ أَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى
Artinya: “Barang siapa mandi pada hari Jumat dan bersuci semampunya kemudian memakai wewangian lalu menuju ke masjid dan dia tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk di mesjid) lalu dia shalat sesuai dengan yang ditetapkan Allah (sekemampuannya) kemudian ketika imam keluar (untuk berkhutbah) dia diam mendengarkan khutbah niscaya akan diampuni dosanya yang terjadi di antara kedua Jumat” (HR Bukhari No. 910).
مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَتَطَهَّرَ بِمَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ثُمَّ ادَّهَنَ أَوْ مَسَّ مِنْ طِيبٍ ثُمَّ رَاحَ فَلَمْ يُفَرِّقْ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَصَلَّى مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ إِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ أَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى
Keempat, menghadiri shalat Jumat lebih awal
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ رَاحَ في السَّاعَة ِالأُولى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً
Artinya: “Siapa yang berangkat (shalat Jumat) di awal waktu, maka ia seperti berkurban dengan unta. Siapa yang berangkat di waktu kedua, maka ia seperti berkurban dengan sapi. Siapa yang berangkat di waktu ketiga, maka ia seperti berkurban dengan kambing gibas yang bertanduk. Siapa yang berangkat di waktu keempat, maka ia seperti berkurban dengan ayam. Siapa yang berangkat di waktu kelima, maka ia seperti berkurban dengan telur.” (HR Bukhari No. 881; Muslim No. 850)
Kelima, melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk.
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Sulaik Al Ghothofani datang pada hari Jumat dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Ia masuk dan langsung duduk. Beliau pun berkata pada Sulaik:
يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
Artinya: “Wahai Sulaik, berdirilah dan kerjakan shalat dua rakaat (tahiyyatul masjid), persingkat shalatmu (agar bisa mendengar khutbah).” Lantas beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jumat dan imam berkhutbah, tetaplah kerjakan shalat sunnah dua raka’at dan persingkatlah.” (HR. Bukhari No. 930; Muslim No. 875).
Keenam, shalat sunah semampunya (dua rakaat-dua rakaat) sembari menunggu khatib atau imam naik ke mimbar (shalat Intidhar):
Abu Hurairah radhiyallahu anhu menuturkan bahwa Nabi Muhammad shalallahu‘alaihi wasallam bersabda:
مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّىَ مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى وَفَضْلَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ
Artinya: “Barang siapa mandi kemudian datang untuk shalat Jumat, lalu ia shalat (sunah) semampunya kemudian ia diam mendengarkan khutbah hingga selesai, lalu ia shalat bersama imam maka akan diampuni dosanya Jum’at ini hingga Jum’at berikutnya ditambah tiga hari.” (HR.Muslim No.2024).
Ketujuh, tidak berbicara dengan temannya (diam) saat mendengar khutbah Jumat:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
Artinya: “Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘Diamlah!’, sedangkan khatib sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR Bukhari No. 934 dan Muslim No. 851).
Namun, seorang jamaah boleh meminta sesuatu pada khatib saat khutbah, seperti pada dalam hadits berikut ini:
أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِيٌّ مِنْ أَهْلِ الْبَدْوِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَتْ الْمَاشِيَةُ هَلَكَ الْعِيَالُ هَلَكَ النَّاسُ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ يَدْعُو وَرَفَعَ النَّاسُ أَيْدِيَهُمْ مَعَهُ يَدْعُونَ قَالَ فَمَا خَرَجْنَا مِنْ الْمَسْجِدِ حَتَّى مُطِرْنَا
“Anas berkata: “Seorang Arab pedesaan (pegunungan) datang dan berkata (kepada Rasulullah, saat itu beliau sedang berkhutbah Jum’at): “Wahai Rasulullah, telah binasa binatang ternak, keluarga, dan banyak manusia (lantaran dilanda kekeringan), maka Rasulullah mengangkat kedua tangannya seraya berdo’a (memohon hujan), dan orang-orang pun mengangkat tangan mereka, (ikut) berdo’a bersama Rasulullah, Anas berkata: hujan turun sebelum kami keluar dari masjid” (HR Bukhari No. 1029).
Kedelapan, tidak memeluk lutut saat mendengar khutbah Jumat:
Dari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya (Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy), ia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ
Artinya: “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR Tirmidzi No. 514; Abu Daud No. 1110. Al-Albani: hadis ini hasan (al-Tibrizi, Misykat al-Mashabih, ed. Al-Albani, II/331).
Kesembilan, tidak memisah antara dua orang yang telah duduk (melangkahi mereka) dengan maksud untuk melewatinya:
Dari Salman al-Farisi ra, Nabi SAW besabda:
مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَتَطَهَّرَ بِمَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ثُمَّ ادَّهَنَ أَوْ مَسَّ مِنْ طِيبٍ ثُمَّ رَاحَ فَلَمْ يُفَرِّقْ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَصَلَّى مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ إِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ أَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى
Artinya: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa mandi pada hari Jumat dan bersuci semampunya kemudian memakai wewangian lalu menuju ke masjid dan dia tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk di masjid) lalu dia shalat sesuai dengan yang ditetapkan Allah (sekemampuannya) kemudian ketika imam keluar (untuk berkhutbah) ia diam mendengarkan khutbah niscaya akan diampuni dosanya yang terjadi di antara kedua Jumat” (HR Bukhari No. 910).
Kesepuluh, tidak bermain-main (misalnya dengan tongkat, HP, dll) saat khutbah sedang berlangsung.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
Artinya: Dan barangsiapa bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela)” (HR Muslim No. 857).
Termasuk dalam kategori yang dilarang adalah segala sesuatu (HP, tablet, dan lain-lain) yang dijadikan mainan atau sesuatu yang menyibukkan sehingga tidak lagi memperhatikan khutbah yang disampaikan. Demikian sepuluh etika saat menghadiri shalat Jumat. Semoga kita bisa memahami dan mengamalkannya dengan sebaik-baiknya. Amin! (*)
Oleh Dr H Achmad Zuhdi Dh MFil I, Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya. Artikel ini kali pertama dipublikasikan di majalah MATAN.