PWMU.CO – Sekarang bank-bank mitra kita mengalami kesulitan dalam mengucurkan pembiayaan kepada amal usaha Muhammadiyah (AUM) yang ada. Penyebabnya, dana yang dikucurkan oleh bank-bank tersebut sudah melebihi batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan yaitu 25 persen dari modal yang mereka miliki.
Hal ini kalau tidak bisa kita antisipasi maka pertumbuhan dan pembangunan AUM akan tersendat karena masing-masing bank sudah melebihi batas BMPK/P-nya.
Untuk itu karena umumnya dana yang mereka kucurkan kepada Muhammadiyah itu adalah juga dana dari kita sendiri maka mungkin sudah waktunya bagi Muhammadiyah membentuk lembaga keuangan sendiri.
Tapi yang cocok sepertinya bukan bank. Sebab kalau bank yang kita dirikan, juga akan terkena oleh ketentuan BMPK/P (Batas Maksimum Pemberian Kredit/Pembiayaan) yaitu hanya boleh mengucurkan ke satu grup atau ke Muhammadiyah sendiri hanya maksimum 25 persen dari modal.
Oleh karena itu yang mungkin adalah dengan mendirikan lembaga keuangan dalam bentuk koperasi di mana filosofinya dari anggota, bersama anggota, dan untuk anggota.
Kalau ini pilihannya maka setiap AUM harus menempatkan dananya di koperasi dalam bentuk simpanan wajib dan simpanan sukarela. Dan dari dana inilah kita buat skema dan kita berikan pembiayaan kepada AUM-AUM yang membutuhkan.
Untuk itu mungkin masalah ini sudah perlu kita bicarakan bersama terlebih dahulu sebagai antisipasi terhadap masalah yang kita hadapi di lapangan saat ini. Agar Muhammadiyah bisa lebih maju lagi di masa depan dan risiko yang kita hadapi bisa diminimallisasi.
Untuk itu ahli-ahli keuangan serta banker-banker dan ahli-ahli IT Muhammadiyah perlu berkumpul untuk membicarakan gagasan ini. Terma kasih. (*)
Kolom Dr H Anwar Abbas MM MAg, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah.