PWMU.CO-Sidang lanjutan terdakwa kerusuhan 22 Mei 2019 di Mall Sarinah Jamiatul Khoir, pendekar Tapak Suci Muhammadiyah Malang, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang berasal dari polisi dan Bawaslu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi. Dua dari polisi polisi Julius dan Hengki. Satu saksidari staf Bawaslu bernama Waliaji.
Ternyata tiga saksi ini tidak satu pun mengenal dan pernah melihat Jamiatul Khoir melakukan unjuk rasa di Bawaslu dan di depan gedung Mall Sarinah.
Apalagi sampai melakukan aksi kerusuhan atau pengrusakan atau kekerasan terhadap aparat kepolisian.
Mendengarkan kesaksian mereka, kuasa hukum terdakwa Jamil Burhanuddin mengatakan, sebenarnya terdakwa Jam’iyatul Khoir tidak layak menjadi tersangka atau terdakwa. Karena dia berada di Jakarta ditugaskan Tapak Suci Jawa Timur untuk mengamankan aset-aset Muhammadiyah.
”Kebetulan pada pukul 23.00 saat peristiwa terjadi terdakwa datang ke gedung Mall Sarinah untuk menonton dan mengambil gambar aksi unjuk rasa dari areal dalam Sarinah. Terdakwa yang saat itu berada dalam gedung Sarinah tiba-tiba ditangkap dan kemudian diadili didakwa menjadi pelaku kerusuhan tanggal 22 Mei 2019 di Bawaslu,” kata kuasa hukum dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah ini.
Melihat keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, sambung dia, terdakwa diyakini tidak bersalah, sehingga harus dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (*)
Editor Sugeng Purwanto