PWMU.CO – Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof M. Din Syamsuddin menyampaikan empat sikap terkait rencanan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang sedang dibahas DPR. Berikut isi lengkap pernyataannya yang diterima PWMU.CO, Senin (16/9/19) pagi. Redaksi.
Bismillahirrahmanirrahim
Sehubungan dengan banyak pertanyaan tentang pandangan dan sikap saya tentang revisi UU KPK, dengan ini disampaikan:
Pertama, tentu saya bersetuju dengan adanya revisi UU tentang KPK selama UU tersebut memperkuat eksistensi, tugas, dan fungsi KPK dalam memberantas korupsi yang semakin merajelela baik di kalangan eksekutif, maupun legislatif dan judikatif.
Kedua, pada saat yang sama saya menolak jika revisi UU KPK tersebut melemahkan KPK dengan mengurangi fungsi dan tugas KPK.
Ketiga, apalagi jika draf revisi UU yang disetujui DPR dan pemerintah tersebut— sebagaimana banyak diberitakan—memberi peluang bagi intervensi pemerintah dan menjadikan KPK subordinat pemerintah, maka revisi UU KPK tersebut harus ditolak.
Hal demikian, jika terjadi, sungguh mengkhianati amanat reformasi yang salah satu misi utamanya adalah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Keempat, kita semua mendambakan KPK yang bekerja sungguh-sungguh secara benar, konsisten, konsekuen, dan imparsial serta independen dalam memberantas korupsi, khususnya kasus-kasus di kalangan pemangku amanat.
Wallahu al-musta’an. (*)