PWMU.CO-Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dr Haedar Nashir menilai, Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim terlalu jauh mengatur aktivitas umat beragama.
Menurut dia, kegiatan keagamaan di ranah umat seperti Majelis Taklim justru menghidupkan spirit keislaman yang tinggi dan sangat positif untuk menanamkan, memahamkan, dan mengamalkan Islam dengan baik dan benar.
”Kalau serba diatur pemerintah secara detail atau berlebihan nanti aktivitas sosial lainnya seperti gotong royong dan aktivitas sosial di masyarakat luas maupun kegiatan keagamaan lainnya harus diatur pula seperti itu. Tidak boleh ada diskriminasi khusus pada kegiatan keagamaan di lingkungan umat Islam seperti Majelis Taklim,” kata Haedar, Ahad (1/12/2019).
Haedar berpesan agar para pejabat jangan mudah mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada stigma atas kasus terbatas untuk digeneralisasi. Karenanya perlu dilakukan dialog dengan semua komponen bangsa demi kepentingan ke depan dalam kehidupan keagamaan dan kebangsaan yang lebih baik.
”Jangan menggeneralisasi dan menjadikan umat Islam sebagai sasaran deradikalisasi secara sepihak, diskriminasi, dan dengan aturan yang monolitik seolah umat mayoritas ini menjadi sumber radikalisme dan ekstrimisme,” terang Haedar.
Indonesia setelah reformasi sudah masuk era demokrasi, maka jangan dibawa lagi ke masa lalu yang serba diatur berlebihan, apalagi pengaturannya secara sepihak dan cenderung diskriminatif.
Demikian pula dengan isu pengawasan masjid oleh aparat kepolisian, menurut dia, kebijakan itu terkesan terlalu jauh mengatur ranah aktivitas keumatan di akar rumput yang semestinya dihidupkan dan didorong secara positif sejalan kepribadian dan dinamika masyarakat.
”Soal perbedaan paham dan pandangan sejak dulu sering terjadi, yang paling penting kembangkan dialog agar masing-masing tidak ekstrem atau ghuluw dalam beragama dan tidak menimbulkan konflik keagamaan sesama umat beragama,” tandasnya. (*)
Editor Sugeng Purwanto.