PWMU.CO – Banyak problem fikih keumatan yang muncul seiring perkembangan Islam yang meluas pascawafatnya Rasulullah SAW. Hal tersebut menuntut adanya solusi atas problem fikih kontemporer.
Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur Dr Syamsuddin MAg dalam pembukaan Kajian Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Timur di Aula KH Mas Mansur Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Sabtu (7/12/19).
Dalam kajian bertema “Pengembangan Fikih Zakat pada Era Modern” itu, Syamsuddin menceritakan salah satu kasus yang terjadi di Bangil. Seorang pengusaha burung walet yang beromset hingga Rp 100 juta tiap enam bulan tidak mau membayar zakat.
“Pengusaha tersebut beralasan, tidak ada satu kitab kuning pun yang mencantumkan sarang burung walet sebagai komoditas yang harus dizakati,” kata Syamsuddin menirukan ucapan pengusaha tersebut.
Selain komoditas, menurut Syamsuddin, banyak profesi atau pekerjaan yang tidak dikenal di zaman Nabi tapi menghasilkan duit yang besar. “Ada lawyer, dokter, dan lainnya,” ujarnya.
Maka dari itu, lanjut Syamsuddin, perlu pengembangan konsep zakat baik dari asnaf (kategori penerima zakat), komoditas yang harus dizakati, hingga amil zakat itu sendiri. “Agar ada pemecahan masalah di era kontemporer,” kata Syamsuddin. (*)
Kontributor Darul Setiawan. Editor Mohammad Nurfatoni.