PWMU.CO – Pada Tabligh Akbar Milad Ke-107 Muhammadiyah yang digelar Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lamongan di Alun-Alun Kota Lamongan, Ahad (15/12/19), Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dr Haedar Nashir Msi meresmikan enam amal usaha Muhammadiyah (AUM) yang ada di Kabupaten Lamongan.
Salah satu AUM yang diresmikan adalah Gedung Rumah Sakit Umum (RSU) Muhammadiyah Babat, yang kehadirannya melengkapi Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah yang berlokasi di Jalan Ahmad Dahlan No. 14 Babat.
Direktur RS Muhammadiyah Babat dr Fara Nurdiana menerangkan bagaimana di Kota Babat sampai ada dua rumah sakit Muhammadiyah. Menurutnya, bangunan RS Muhammadiyah yang terletak di tepat di belakang Pasar Babat dan di tengah-tengah perkampungan, membuatnya sulit berkembang.
“Oleh sebab itu, PCM Babat mengambil langkah strategis dengan membangun RSU Muhammadiyah Babat di Jalan Raya Babat-Surabaya, Desa Kebalanpelang, Kecamatan Babat, dengan luas lahan 11.155 meter persegi,” ungkapnya pada PWMU.CO, Kamis (19/12/19).
Menurutnya, rencana awal pembangunan RS yang ada di Jalan Raya Babat-Surabaya itu adalah relokasi dari RS yang terletak di belakang pasar. Namun setelah melalui proses perizinan yang cukup panjang—di mana relokasi RS tetap harus melalui proses perizinan dari awal seperti halnya baru berdiri maka diputuskan pembangunan RS baru dengan nama RSU Muhammadiyah Babat.
“Itu juga setelah melalui pembahasan yang cukup lama antara PCM (Pimpinan Cabang Muhamamdiyah) Babat, MPKU (Majelis Pembina Kesehatan Umum) PCM Babat, dan pihak RS Muhammadiyah Babat,” jelas dr Fara.
Sehingga, sambungnya, saat RSU Muhammadiyah Babat yang baru beroperasional nanti, maka RS Muhammadiyah Babat yang terletak di Jalan Ahmad Dahlan No. 14 Babat tetap akan beroperasi. “Jadi nantinya akan ada dua rumah sakit Muhammadiyah di Kecamatan Babat di bawah naungan PCM Babat,” ujar Ketua Pmpinan Ranting Aisyiyah (PRA) Babat Tengah itu.
Dia menjelaskan, RS Muhammadiyah Babat saat ini menyandang Tipe D, sedangkan RSU Muhammadiyah Babat nantinya direncanakan sebagai RS tipe C. “Harapan kami dengan adanya dua RS Muhammadiyah ini akan mempermudah proses rujukan berjenjang yang saat ini mulai diterapkan dalam program JKN. Sehingga kami dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara paripurna,” terang dia.
Soal perizinan RSU Muhamamdiyah yang belum keluar, dia menjelaskan, permohonan surat izin operasional beserta seluruh dokumen perizinan sudah kami serahkan kepada Dinas Kesehatan kabupaten Lamongan. “Sesuai regulasi, surat izin operasional dikeluarkan oleh Bupati namun atas dasar rekomendasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lamongan setelah melakukan visitasi bersama Dinkes Provinsi Jatim dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi),” ungkapnya.
Dia menyampaikan, pada bulan September 2019 dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit Peraturan tersebut merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan No 56 Tahun 2014
Jadi, lanjutnya, pada saat pengajuan kami, yang menjadi acuan Peraturan Menteri Kesehatan No 30. Namun menteri yang baru, mengeluarkan surat edaran mengenai penundaan peraturan tersebut melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan, tanpa disebutkan selama penundaan ini acuan kembali ke Peraturan Menteri Kesehatan No. 56.
“Oleh sebab itu Dinkes Provinsi Jatim belum berani melakukan visitasi karena tidak ada acuan yang jelas dalam melaksanakan visitasi. Mereka menunggu kejelasan Peraturan Menteri Kesehatan yang akan digunakan sebagai acuan visitasi,” urainya. (*)
Penulis M Faried Achiyani. Editor Mohammad Nurfatoni.