PWMU.CO – Pemerintah berjanji menyerahkan naskah akademik dan RUU Omnibus Law kepada DPR pada bulan Januari 2020.
Berbagai kemudahan akan diberikan kepada investor dalam banyak hal dalam Omnibus Law ini. Mulai dari perizinan, syarat investasi, tenaga kerja, penguasaan lahan, penggunaan tenaga kerja asing, sistem pengupahan, hingga regulasi perpajakan yang pro-pasar modal.
“Bisa saja pemerintah melalui Omnibus Law itu nanti menawarkan kemudahan bagi masuknya investasi ke Indonesia akan tetapi jangan sampai mengancam kedaulatan dan dignity (harga diri) bangsa,” kata Prof Dr Zainuddin Maliki MSi anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional.
Zainuddin Maliki menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional dan Refleksi Akhir Tahun bertema Omnibus Law Demi Investasi, Tepatkah? yang diselenggarakan oleh LKBH Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Senin (30/12/19).
Aset Bangsa Berpindah Tangan
Zainuddin Maliki menyatakan, faktanya ketika masih belum ada penyederhanaan izin dan persyaratan investasi, sudah banyak aset strategis milik bangsa ini sudah berpindah tangan dan kita dibanjiri tenaga kerja asing. Apalagi jika kemudahan seperti penguasaan lahan, penggunaan tenaga kerja asing, insentif pajak dan berbagai kemudahan lain.
“Jangan sampai terulang industri strategis kita berpindah tangan ke orang asing seperti kasus Indosat yang dibeli oleh Temasek,” ujarnya.
Hanya dalam waktu 6 tahun, ungkap Zainuddin Maliki, memberi keuntungan Temasek 3 kali lipat dari modal yang dikeluarkan.
Yang berbahaya itu, tambahnya, jika satelitnya digunakan untuk menyadap pembicaraan pejabat tinggi dan mencuri rahasia negara kita.
Perhatikan Karakterstik Investor
Zainuddin Maliki menegaskan, untuk menjaga kedaulatan dan dignity bangsa ini maka pemerintah harus tetap memperhatikan karakteristik investor yang diinginkan masuk ke negara kita.
“Tidak bisa kita biarkan investor yang masuk ke Indonesia tidak bisa memberi nilai tambah bagi upaya memperkuat industri, penurunan angka pengangguran, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” tegas anggota komisi X DPR RI itu.
Zainuddin Maliki menegaskan, bagaimana bisa mengurangi pengangguran kalau para investor itu pakai tenaga kerja dari negara asal mereka sendiri.
“Industri baja atau energi kita justru mati karena bahan baku baja dan material yang mereka pergunakan pun juga mereka bawa dari negara asal mereka sendiri,” katanya.
Omnibus Law yang disiapkan pemerintah, menurut Zainuddin Maliki, tampaknya baru pada semangat men-drive masuknya investor asing ke Indonesia, belum menggambarkan upaya men-drive peran investor dalam negeri sendiri.
Harus Beri Nilai Tambah untuk Bangsa
Memang, sambungnya, ada upaya melakukan penguatan UMKM, tetapi sebaik-baik kapasitas yang dimiliki UMKM tetap saja belum bisa menyentuh sektor strategis.
“Jadi industri strategis akan tetap berada di tangan investor asing,” ujar Zainuddin Maliki yang mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu.
Kendatipun demikian, lanjut dia, Omnibus Law bisa dijadikan jalan dalam upaya menciptakan iklim investasi yang baik.
“Akan tetapi harus dijamin terjadi hubungan reciprocal dalam arti investor memperoleh kemudahan dan sebaliknya bangsa kita memperoleh nilai tambah,” kata Zainuddin Maliki. (*)
Penulis/Editor Mohammad Nurfatoni.